Mahkamah Agung (MA) menjawab soal pemberian surat rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry yang divonis kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa surat rehabilitasi merupakan hak istimewa Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yanto, keputusan pemberian surat rehabilitasi dapat dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Dalam kasus Ira dkk, pertimbangan tersebut mungkin berdasarkan kepentingan nasional. Namun, Yanto tidak mengetahui dasar pertimbangan tersebut dan hanya mengatakan bahwa "kepentingan lebih besar, kepentingan nasional, kan seperti itu".
Ia juga menekankan bahwa sebagai hakim yang tidak memberikan pertimbangan kepada pemerintah untuk menerbitkan surat rehabilitasi kepada Ira dkk. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan surat rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya yang divonis kasus tersebut.
Surat rehabilitasi ini merupakan hak istimewa Presiden yang telah tertuang dalam produk hukum. Yanto mengatakan bahwa pasal 14 Ayat (1) UUD menyebutkan bahwa Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Menurut Yanto, keputusan pemberian surat rehabilitasi dapat dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Dalam kasus Ira dkk, pertimbangan tersebut mungkin berdasarkan kepentingan nasional. Namun, Yanto tidak mengetahui dasar pertimbangan tersebut dan hanya mengatakan bahwa "kepentingan lebih besar, kepentingan nasional, kan seperti itu".
Ia juga menekankan bahwa sebagai hakim yang tidak memberikan pertimbangan kepada pemerintah untuk menerbitkan surat rehabilitasi kepada Ira dkk. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan surat rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya yang divonis kasus tersebut.
Surat rehabilitasi ini merupakan hak istimewa Presiden yang telah tertuang dalam produk hukum. Yanto mengatakan bahwa pasal 14 Ayat (1) UUD menyebutkan bahwa Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.