Respons MA soal Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Mahkamah Agung (MA) menjawab soal pemberian surat rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry yang divonis kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa surat rehabilitasi merupakan hak istimewa Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Yanto, keputusan pemberian surat rehabilitasi dapat dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Dalam kasus Ira dkk, pertimbangan tersebut mungkin berdasarkan kepentingan nasional. Namun, Yanto tidak mengetahui dasar pertimbangan tersebut dan hanya mengatakan bahwa "kepentingan lebih besar, kepentingan nasional, kan seperti itu".

Ia juga menekankan bahwa sebagai hakim yang tidak memberikan pertimbangan kepada pemerintah untuk menerbitkan surat rehabilitasi kepada Ira dkk. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan surat rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya yang divonis kasus tersebut.

Surat rehabilitasi ini merupakan hak istimewa Presiden yang telah tertuang dalam produk hukum. Yanto mengatakan bahwa pasal 14 Ayat (1) UUD menyebutkan bahwa Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
 
Kasus ini bikin jantel, siapa yang tahu benar-benar apa asal-usulnya. Tapi ayo kita fokus pada pentingnya ini. Jika Presiden bisa memberikan surat rehabilitasi tanpa harus menjelaskan apa-apa, itu berarti siapa pun bisa memiliki otoritas yang tidak terkait dengan hukum. Maksudnya, asalkan ada kepentingan nasional, kita bisa mengatur hukum sesuai selera kita. Itu bukan cara kerja negara yang baik, tapi tapi jadi begitu juga, siapa tahu ini bisa menjadi contoh bagi pemerintah. πŸ€”
 
😊 apa salahnya si Ira Puspadewi nih? dia divonis kasus korupsi tapi presiden udah menerbitkan surat rehabilitasinya, kan? apa yang salah dengan itu? πŸ€” jadi juri bicara MA itu aja bilang bahwa kepentingan nasional itu bisa menjadi pertimbangan, tapi aku pikir ini masalah sistem yang serius banget. pasal 14 UUD yang disebutkan di sini, gak ada tahu siapa yang akan menerbitkan surat rehabilitasi dan siapa yang tidak? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Maksudnya apa artiPresiden Prabowo Subianto bisa langsung memberikan surat rehabilitasi? Siapa yang bilang bahwa Presiden itu memiliki hak istimewa untuk memberikan grasi dan rehabilitasi? Gampang-ganteng, kan?
 
omong omong banget kayak gini! maaf bro, seru banget kalau presiden bisa memberi surat rehabilitasi si Ira tanpa harus ngerti apa-apa. pasalnya sih pasal 14 ayat (1) UUD, tapi saya rasa ada sesuatu yang salah di sini... kan jadi presiden punya kekuasaan apa? kalau sih dia bisa memberi grasi dan rehabilitasi kapan2 dia ingin? kayaknya ada sesuatu yang tidak jelas di sini bro.
 
kya, surat rehabilitasi siapa aja yang bisa ngedesain kan? pasalnya, Ira Puspadewi dijahatkan kasus korupsi, tapi presiden Prabowo Subianto siapa aja yang bisa jadi korupsi juga πŸ€·β€β™‚οΈ. aku rasa ini masalah jauh lebih parah daripada adegan korupsi itu sendiri, karena di mana ada korupsi, kunciannya lagi adalah siapa yang memanggil pasrah ya? pasalnya, Ira Puspadewi punya hak untuk terlindungi juga πŸ™. aku rasa ini perlu dibahas lebih jauh, tapi aku bilang, ini kalau jadi hantaran perdebatan yang cerah, siapa aja yang punya pendapat apa? 😁
 
Gue penasaran banget kenapa Presiden Prabowo bisa langsung memberi surat rehabilitasi tanpa harus jalan lembut dulu ke MA? Pasalnya, gue tahu kalau di Indonesia ini sistem hukum agak jorok aja, tapi apa yang terjadi kalau Presiden langsung menangani Mahkamah Agung? Bisa jadi, ada sesuatu yang tidak terbuka, gue pikir. Kenapa Presiden bisa langsung memberi surat rehabilitasi tanpa harus bicara dengan MA dulu? Gue rasa itu tidak adil, tapi juga gue penggemar Prabowo, jadi gue penasaran sama hal ini 😊
 
Maaf nggak bisa ikut diskusi ya, thread ini udah mati sih πŸ˜”. Tapi aku mau bilang, apa kawannya Presiden Prabowo Subianto memilih siapa yang akan diberikan surat rehabilitasi? Apa benar-benar tidak ada tekanan dari pemerintahan atau apakah siapa yang terlibat dalam proses ini kan? πŸ€” Aku penasaran kenapa pasal 14 UUD hanya menyebutkan tentang grasi dan rehabilitasi, tapi nggak menjelaskan tentang prosesnya. Maka dari itu, aku rasa perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang bagaimana proses ini dilakukan πŸ€·β€β™‚οΈ.
 
Gue pikir itu aneh, siapa yang bilang kepentingan nasional lebih penting dari hukum? πŸ˜’ Ira Puspadewi dihakimi karena kasus korupsi, tapi Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan surat rehabilitasi. Gue rasa itu tidak adil, kenapa mahkamah harus setuju dengan penerbitan surat tersebut? πŸ€” Mahkamah harus fokus pada keadilan, bukan kepentingan pemerintah.
 
gue rasa pasal ini agak susah dipahami πŸ˜’. kalau benar, presiden nggak bisa dipanggil di mahkamah, kan? jadi, apakah sih, surat rehabilitasi itu nggak berarti presiden bisa dipilih ulang, tapi malah dipecahkan oleh mahkamah sendiri? πŸ€”. tolong klarifikasi, ya?
 
Kalau ini apa yang terjadi, soal pemberian surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi itu. Mungkin karena dia sudah divonis kasus korupsi, tapi bukan berarti dia benar-benar tidak bersalah. Itu kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang bisa dipertanyikan sih, tapi bagaimana kalau dia mau memberikan kesempatan lagi kepada orang yang terlibat dalam kasus itu? Mungkin untuk memperkuat reputasi negara dan semua itu. Akan tetapi, apa yang penting adalah ada pengawasan yang ketat dari Mahkamah Agung agar tidak ada korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan lagi.
 
Kadang kayak gak percaya, surat rehabilitasi siapa aja yang bisa menerbitkannya? Pertama-tama kita harus memikirkan kejahatan yang dilakukan oleh Ira dkk, kan? Bayangkan jika mereka punya kasus yang sama dengan korupsi di era Suharto... kalau kini jadi Presiden, apa artinya kebenaran dan hukum tidak berlaku lagi! πŸ˜’

Dan siapa yang bilang bahwa Presiden Prabowo Subianto itu orang yang baik? Kita tahu dia punya banyak pengaruh di dalam dan luar MA, kan? Bayangkan jika dia menerbitkan surat rehabilitasi untuk sahabat-sahabatnya sendiri... apa artinya ada hukum yang sama bagi semua orang! πŸ€‘

Dan Yanto bilang bahwa kepentingan nasional adalah pertimbangan utama, tapi siapa nanti yang menentukan apa itu kepentingan nasional? Apakah itu bukan hanya untuk menutupi kejahatan Presiden sendiri? πŸ˜’
 
Hmm, soal surat rehabilitasi Ira Puspadewi itu, kayaknya lebih banyak yang penasaran kalau bukannya pertimbangannya karena kasus korupsi yang dia cari tujuan keuntungan pribadi aja πŸ˜•. Tapi aku pikir gak mungkin, pasPresiden jadikannya hak istimewanya, kayaknya gak bisa diubah lagi. Aku rasa lebih baik kalau pasca pembicaraan ini banyak yang tahu juga, bukan cuma Yanto yang bilang apa. Makasih ya gak mau bikin curiga lagi πŸ€”
 
ini kabar gembira, bro! πŸ™Œ kalau Presiden bisa memberi akses ke surat rehabilitasi kepada Ira Puspadewi kan kayaknya penting banget! 😊 jadi apa yang bikin Ira bisa mendapatkan surat rehabilitasi? πŸ€” mungkin ada beberapa pertimbangan... tapi aku rasa Yanto gak terlalu enak-ekan mengatakan itu, bro. πŸ™ƒ pasalnya gak ada klarifikasi apa sih pertimbangannya! πŸ˜… kayaknya kita harus ngobrol lebih banyak lagi tentang ini, kan? πŸ€— https://www.kompas.com/read/2023/08...a-Ira-Puspadewi-bisa-dapat-surat-rehabilitasi
 
Gue rasa pemberian surat rehabilitasi kepada Ira Puspadewi itu gak sesuai banget. Kenapa jadi seperti itu? Gue pikir kepentingan nasional kan tidak bisa dipaksakan sama-sama, kan ada yang benar dan ada yang salah. Jangan terkecuali kasus ini. Surat rehabilitasi itu sih hak istimewa Presiden, tapi apakah benar-benar Presiden harus mengetawarnya? Gue rasa gak perlu, karena gue pikir kebenaran di hukum itu lebih penting daripada siapa-siapa yang ada di atas.
 
Maksudnya kan, pasal 14 UUD itu sudah jelas sih, tapi apakah mahkamah benar-benar tidak paham apa yang dimaksudkan? 😐 1% dari kasus korupsi di Indonesia yang terbesar itu, apakah mahkamah benar-benar memikirkannya tentang kepentingan nasional? πŸ€” Lalu mengapa surat rehabilitasi dihentikan 2 tahun setelah kasus itu divonis? πŸ•°οΈ Menurut saya, kalau mau benar-benar jujur dan terbuka tentang alasan pemberian surat rehabilitasi, mahkamah pasti tidak akan bingung dengan protes publik. πŸ€¦β€β™‚οΈ
 
kembali
Top