Respons Kemenag soal Viral Jasa Nikah Siri: Sangat Berisiko

Pernikahan siri yang terus beredar di masyarakat, tidak hanya berisiko menghancurkan ruang keluarga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang risiko administratif dan kemanusiaan.

Dalam beberapa pekan terakhir, fenomena ini meningkat pesat dan beredar melalui platform media sosial seperti Instagram dan Facebook. Diperlukan respons dari pihak Kemenag. Dari sisi Kemenag, Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah menyatakan bahwa jasa nikah siri yang beredar melalui platform media sosial sangat rentan menimbulkan konflik keluarga. Selain itu, praktik ini juga tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Pedoman Akad Nikah Ditjen Bimas Islam.

Zayadi juga menyatakan bahwa jasa nikah siri yang beredar secara komersial dan instan di media sosial sangat rentan menimbulkan sengketa rumah tangga. Hal ini disebabkan tidak adanya verifikasi wali, ketidakjelasan saksi, tidak ada pemeriksaan usia, serta absennya pengawasan penghulu.

Menurut Zayadi, fenomena ini bukan sekedar risiko administratif, tetapi risiko kemanusiaan. Ia juga menilai bahwa kerangka hukum nasional telah mengatur dengan tegas tentang sahnya perkawinan yang ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat secara agama.

Ia menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekedar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak. Pencatatan perkawinan memastikan adanya kepastian hak dan kewajiban suami-istri, termasuk perlindungan terhadap anak.

Menurut Zayadi, tanpa pencatatan negara, banyak aspek legal tidak dapat ditegakkan. Seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak dapat diperoleh. Ia juga menegaskan bahwa peraturan turunannya yakni PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, mengharuskan setiap akad nikah berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu.

Zayadi kemudian menghimbau masyarakat untuk melangsungkan perkawinan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menyatakan bahwa pernikahan yang dicatatkan negara memberikan kepastian hukum, menjamin hak istri dan anak, serta memastikan seluruh tata syariat terpenuhi dengan baik.
 
Pernikahan siri yang beredar di media sosial itu benar-benar membuat saya khawatir. Apalagi kalau ini tidak hanya merusak ruang keluarga, tapi juga bisa jadi memberikan dampak besar pada anak-anaknya. Mereka masih kecil, belum sempurna, dan membutuhkan bimbingan orang dewasa yang tepat. Dan yang paling penting, pernikahan itu tidak akan memberikan hak-hak mereka sebagai anak.

Saya setuju dengan Ahmad Zayadi bahwa jasa nikah siri ini sangat rentan menimbulkan konflik keluarga dan sengketa rumah tangga. Mereka harus lebih hati-hati dalam memilih partner, terutama kalau sudah berusia dewasa. Dan tentu saja, perlu ada verifikasi yang lebih baik sebelum melakukan pernikahan.

Saya juga setuju bahwa pernikahan yang dicatat negara memberikan kepastian hukum dan hak istri serta anaknya. Mereka harus melangsungkan perkawinan secara resmi di KUA agar bisa mendapatkan hak-hak mereka dengan benar-benar. Ini tidak hanya tentang kehormatan keluarga, tapi juga tentang kewajiban kita sebagai masyarakat untuk menjaga anak-anak kita aman dan terlindungi.

Saya harap pihak Kemenag dapat lebih proaktif dalam mengatasi masalah ini dan memberikan solusi yang tepat bagi masyarakat. Mari kita bekerja sama untuk menjaga anak-anak kita aman dan keluarga kita harmonis! 🙏💕
 
iya, kaya jadi seseorang nggak bisa aja nikah secara siri ya? itu bikin banyak masalah, seperti yang di katakan oleh Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah. kalau tidak ada verifikasi wali, ketidakjelasan saksi, dan absennya pengawasan penghulu, apa yang jadi? itu bikin banyak konflik keluarga dan masalah administratif.

atau mungkin nggak sengaja kita pikir bahwa nikah siri itu cuma masalah kecil aja, tapi sebenarnya itu bisa menimbulkan risiko kemanusiaan yang serius. seperti tidak ada kepastian hak dan kewajiban suami-istri, dan tidak ada perlindungan terhadap anak.

iya, aku pikir Ahmad Zayadi benar-benar benar dalam mengatakan bahwa pernikahan yang dicatatkan negara memberikan kepastian hukum, menjamin hak istri dan anak, serta memastikan seluruh tata syariat terpenuhi dengan baik. kalau kita melangsungkan perkawinan secara resmi melalui KUA, itu akan lebih aman dan tidak ada masalah administratif yang serius.

kaya, kita harus berhati-hati dan bijak dalam memilih cara nikahnya, supaya tidak menimbulkan masalah yang serius di masa depan 😊
 
Pernikahan siri ini gampang banget membuat keluarga jatuh ke dalam masalah. Bisa jadi karena orang yang bapaknya/ibu-nya tidak bisa dihubungi, atau karena mau pakai jasa nikah siri untuk menghindari masalah, tapi ternyata lebih banyak masalah lagi! 🤦‍♂️ Yang paling penting adalah ada risiko administratif dan kemanusiaan. Jika kita tidak terbantu oleh negara, bagaimana caranya kita bisa mengetahui hak dan kewajiban siapa? 🤔 Saya percaya bahwa pernikahan yang dicatatkan negara memberikan kepastian hukum, sehingga istri dan anaknya tidak akan mengalami masalah. Maka dari itu, saya sarankan masyarakat untuk melangsungkan perkawinan secara resmi melalui KUA. 🔒
 
kaya aja kayaknya jangan bikin cerita siri nikah di media sosial, bikin masalah banyak! kalau perlu kekasinahin kan? harus ada regulasi yang ketat untuk jasa nikah siri itu, kalau tidak bikin banyak konflik keluarga, dan juga masalah hukum. masyarakat harus bijak, cari kebenaran dari sumber utama aja, bukan cari tahu dari netizen aja.
 
Maksudnya kan kalau ada nikah siri yang beredar di media sosial itu sebenarnya bisa jadi bawa konflik keluarga nanti kalo pas ada masalah sama suami atau istri, tidak ada wali yang bikin kepastian ni. Dan juga karena saksi dan penghulu tidak ada nanti akan terjadi kesalahan dalam proses nikah itu. Maksudnya kalau kita perlu hati-hati dengar tentang hal ini, jangan tergoda dengan promo-promo komersial yang di media sosial, kalo ada masalah nanti siapa yang harus ditanggung?
 
kembali
Top