Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diputuskan, Dr. Tifa Mengaku Hormat dan Menyerahkan Diri
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terus mengembun, hingga akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka. Dr. Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menjadi salah satu di antara delapan nama yang dicantumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
dr Tifa mengaku sangat terhormat dengan proses hukum dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. Ia berpendapat bahwa apa yang dilakukan adalah sebuah perjuangan menuju kebenaran, meskipun perjalanan ini tidak selalu mulus.
Saat berbicara dengan CNN Indonesia, dr Tifa menutup penjelasannya dengan menyerahkan seluruh proses tersebut kepada Tuhan. Ia juga mengaku siap menghadapi segala konsekuensinya secara pribadi. Dengan tampilan yang sabar dan tenang, dr Tifa memberikan jaminan bahwa ia akan terus berjuang untuk mencari kebenaran.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan nama sebagai tersangka dalam kasus ini. Nama-nama tersebut antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa sendiri.
Dalam kasus ini, terdapat dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari lima orang yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa sendiri. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menetapkan delapan nama sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Dr. Tifa mengaku hormat dan siap menghadapi segala konsekuensinya.
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terus mengembun, hingga akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka. Dr. Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menjadi salah satu di antara delapan nama yang dicantumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
dr Tifa mengaku sangat terhormat dengan proses hukum dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. Ia berpendapat bahwa apa yang dilakukan adalah sebuah perjuangan menuju kebenaran, meskipun perjalanan ini tidak selalu mulus.
Saat berbicara dengan CNN Indonesia, dr Tifa menutup penjelasannya dengan menyerahkan seluruh proses tersebut kepada Tuhan. Ia juga mengaku siap menghadapi segala konsekuensinya secara pribadi. Dengan tampilan yang sabar dan tenang, dr Tifa memberikan jaminan bahwa ia akan terus berjuang untuk mencari kebenaran.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan nama sebagai tersangka dalam kasus ini. Nama-nama tersebut antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa sendiri.
Dalam kasus ini, terdapat dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari lima orang yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa sendiri. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menetapkan delapan nama sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Dr. Tifa mengaku hormat dan siap menghadapi segala konsekuensinya.