Singapura kini telah mengambil langkah tegas untuk membuktikan komitmen mereka dalam memerangi penipuan online di negara tersebut. Melalui undang-undang yang baru diberlakukan, para pelaku penipuan akan dihukum dengan cambukan hingga 24 kali, tergantung pada besarnya pelanggaran mereka.
Demikian kata sumber yang dikutip dari Straits Times. Undang-undang ini juga memungkinkan hukuman cambuk diskresioner bagi para kurir dan anggota sindikat yang terlibat dalam kejahatan tersebut, sehingga tidak hanya korban yang mengalami kerugian, tetapi pula mereka yang terlibat dalam kejahatan itu sendiri.
Menurut Menteri Dalam Negeri Senior Sim Ann, penipuan telah menjadi jenis kejahatan yang paling umum di Singapura, mencapai 60 persen dari seluruh kejahatan yang dilaporkan. "Angka yang sangat mengejutkan," kata dia.
Dalam paruh pertama tahun 2025, tercatat ada puluhan ribu kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian hampir S$385 juta atau sekitar Rp4,29 triliun. Ini bukti bahwa Singapura tidak mengambil langkah-langkah yang cukup untuk memerangi penipuan online.
Undang-undang baru ini juga memungkinkan hukuman cambuk diskresioner bagi bentuk-bentuk kejahatan lainnya, seperti penipuan tradisional. Perubahan lainnya mencakup perubahan terkait pelanggaran seksual, doxing pegawai negeri, dan hukuman bagi pelaku kejahatan remaja.
Dengan demikian, Singapura telah menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi penipuan online dan membuktikan bahwa tidak ada yang dilindungi dari hukuman cambukan.
Demikian kata sumber yang dikutip dari Straits Times. Undang-undang ini juga memungkinkan hukuman cambuk diskresioner bagi para kurir dan anggota sindikat yang terlibat dalam kejahatan tersebut, sehingga tidak hanya korban yang mengalami kerugian, tetapi pula mereka yang terlibat dalam kejahatan itu sendiri.
Menurut Menteri Dalam Negeri Senior Sim Ann, penipuan telah menjadi jenis kejahatan yang paling umum di Singapura, mencapai 60 persen dari seluruh kejahatan yang dilaporkan. "Angka yang sangat mengejutkan," kata dia.
Dalam paruh pertama tahun 2025, tercatat ada puluhan ribu kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian hampir S$385 juta atau sekitar Rp4,29 triliun. Ini bukti bahwa Singapura tidak mengambil langkah-langkah yang cukup untuk memerangi penipuan online.
Undang-undang baru ini juga memungkinkan hukuman cambuk diskresioner bagi bentuk-bentuk kejahatan lainnya, seperti penipuan tradisional. Perubahan lainnya mencakup perubahan terkait pelanggaran seksual, doxing pegawai negeri, dan hukuman bagi pelaku kejahatan remaja.
Dengan demikian, Singapura telah menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi penipuan online dan membuktikan bahwa tidak ada yang dilindungi dari hukuman cambukan.