Bandung, CNN Indonesia - Pengadilan Agama Bandung telah mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Kini, kedua pasangan suami istri tersebut resmi bercerai.
Menurut Humas PA Bandung Ikhwan Sopiyan, kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan hak asuh Zahra ke Atalia, ibunya. "Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya," ujar Ikhwan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Atalia Praratya Debi Agusfriansa mengatakan ia belum menerima putusan tersebut. "Belum ada," katanya saat dihubungi. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi juga mengatakan hal yang senada. "Belum menerima juga," katanya.
Putusan cerai gugat tersebut dibacakan pada Rabu (7/1) secara elektronik. Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Namun, putusan tersebut tidak dapat dipublikasikan secara umum karena persidangan dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
Ikhwan tidak dapat menjelaskan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim. "Tidak bisa menjabarkannya lantaran persidangan dilakukan secara tertutup," katanya.
Sementara itu, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyerahkan hak asuh Zahra ke Atalia.
Menurut Humas PA Bandung Ikhwan Sopiyan, kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan hak asuh Zahra ke Atalia, ibunya. "Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya," ujar Ikhwan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Atalia Praratya Debi Agusfriansa mengatakan ia belum menerima putusan tersebut. "Belum ada," katanya saat dihubungi. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi juga mengatakan hal yang senada. "Belum menerima juga," katanya.
Putusan cerai gugat tersebut dibacakan pada Rabu (7/1) secara elektronik. Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Namun, putusan tersebut tidak dapat dipublikasikan secara umum karena persidangan dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
Ikhwan tidak dapat menjelaskan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim. "Tidak bisa menjabarkannya lantaran persidangan dilakukan secara tertutup," katanya.
Sementara itu, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyerahkan hak asuh Zahra ke Atalia.