Rencana Eksekusi Hotel Sultan Dikatakan Cacat Hukum, Kementerian Sekretariat Negara Dinilai Tidak Adil.
Dalam pertempuran dengan pengelola Grand Bali Kimia (GBK) dan Menteri Sekretariat Negara (Mensneg), PT Indobuildco melawan Kementerian Sekretariat Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terungkap rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan yang dikatakan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.
Hamdan juga mengingatkan bahwa penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa ada penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001. Sehingga, perkara ini belum selesai secara hukum.
Dalam putusan sebelumnya, hakim PTUN Jakarta membatalkan surat perintah pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023.
Dalam pertempuran dengan pengelola Grand Bali Kimia (GBK) dan Menteri Sekretariat Negara (Mensneg), PT Indobuildco melawan Kementerian Sekretariat Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terungkap rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan yang dikatakan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.
Hamdan juga mengingatkan bahwa penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa ada penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001. Sehingga, perkara ini belum selesai secara hukum.
Dalam putusan sebelumnya, hakim PTUN Jakarta membatalkan surat perintah pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023.