Terdakwa II kasus peredaran sabu di Salemba mengaku diperlupa dan dipaksa menerima siksaan saat ditanya tentang pembagian barang bukti. Terdakwa I, Asep bin Sarikin, memberitakan bahwa saat ia ditemukan oleh petugas lapas, ia diminta membuka kasur di kamar huniannya. Di bawah kasurnya ditemukan bungkus rokok berisi sabu.
Asep mengatakan bahwa ia tidak tahu siapa milik barang bukti tersebut, dan memandang tidak masuk akal jika ia menyembunyikan terlarang itu sendiri. Ia juga menolak keterangan yang tertuang dalam BAP polisi yang mengatakan bahwa bungkus rokok berisi narkotika miliknya.
Terdakwa II, Ardian Prasetyo, mengaku diperlupa dan dipaksa menerima siksaan saat ditanya tentang pembagian barang bukti. Ia juga membantah sabu tersebut berasal dari rokok yang ia titipkan kepada terdakwa lain.
Terdakwa II ini mengaku mendapatkan tekanan berat selama diperiksa, dan memandang tidak masuk akal jika dianggap menyembunyikan barang bukti.
Asep mengatakan bahwa ia tidak tahu siapa milik barang bukti tersebut, dan memandang tidak masuk akal jika ia menyembunyikan terlarang itu sendiri. Ia juga menolak keterangan yang tertuang dalam BAP polisi yang mengatakan bahwa bungkus rokok berisi narkotika miliknya.
Terdakwa II, Ardian Prasetyo, mengaku diperlupa dan dipaksa menerima siksaan saat ditanya tentang pembagian barang bukti. Ia juga membantah sabu tersebut berasal dari rokok yang ia titipkan kepada terdakwa lain.
Terdakwa II ini mengaku mendapatkan tekanan berat selama diperiksa, dan memandang tidak masuk akal jika dianggap menyembunyikan barang bukti.