Terdakwa II kasus peredaran sabu di Salemba, Ardian Prasetyo, mengaku diperlakukan dengan tidak adil oleh petugas lapas saat diperiksa. Pernyataan ini dibuat setelah Asep bin Sarikin, terdakwa I kasus tersebut, menceritakan pengalaman awal penemuan barang bukti di kamar hunian blok E1 Salemba.
Asep mengaku bahwa saat petugas lapas mendatangi kamar huniannya, ia diminta membuka kasur untuk menanyakan lemari miliknya. Di bawah kasurnya ditemukan bungkus rokok berisi sabu. Menurut Asep, bukti tersebut tidak miliknya dan ia sangat tidak mungkin menyembunyikan barang terlarang seperti itu.
Namun, dalam pemeriksaan, Asep mengaku dipaksa untuk mengakui kepemilikan bungkus rokok berisi sabu. Ia menandatangani berita acara penanganan (BAP) polisi tanpa membacanya dan mengatakan bahwa ia diintimidasi oleh petugas lapas yang curiga dengan Adrian, terdakwa II kasus tersebut.
Sementara itu, terdakwa II Ardian Praseto juga mengaku mengalami siksaan fisik saat diperiksa. Ia menjelaskan bahwa saat diperiksa, ia diintimidasi dan dipukul selama 2 jam.
Ardian menegaskan bahwa bungkus rokok berisi sabu bukan miliknya dan tidak pernah dititipkan ke terdakwa IV Ade Candra. Ia juga membantah bahwa sabu tersebut dihasilkan dari rokok yang ia titipkan kepada terdakwa IV.
Pernyataan Asep dan Adrian didukung oleh adanya pesan singkat di ponsel Ardian yang menunjukkan bahwa bungkus rokok berisi sabu sebenarnya adalah rokok biasa.
Asep mengaku bahwa saat petugas lapas mendatangi kamar huniannya, ia diminta membuka kasur untuk menanyakan lemari miliknya. Di bawah kasurnya ditemukan bungkus rokok berisi sabu. Menurut Asep, bukti tersebut tidak miliknya dan ia sangat tidak mungkin menyembunyikan barang terlarang seperti itu.
Namun, dalam pemeriksaan, Asep mengaku dipaksa untuk mengakui kepemilikan bungkus rokok berisi sabu. Ia menandatangani berita acara penanganan (BAP) polisi tanpa membacanya dan mengatakan bahwa ia diintimidasi oleh petugas lapas yang curiga dengan Adrian, terdakwa II kasus tersebut.
Sementara itu, terdakwa II Ardian Praseto juga mengaku mengalami siksaan fisik saat diperiksa. Ia menjelaskan bahwa saat diperiksa, ia diintimidasi dan dipukul selama 2 jam.
Ardian menegaskan bahwa bungkus rokok berisi sabu bukan miliknya dan tidak pernah dititipkan ke terdakwa IV Ade Candra. Ia juga membantah bahwa sabu tersebut dihasilkan dari rokok yang ia titipkan kepada terdakwa IV.
Pernyataan Asep dan Adrian didukung oleh adanya pesan singkat di ponsel Ardian yang menunjukkan bahwa bungkus rokok berisi sabu sebenarnya adalah rokok biasa.