Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Redistribusi Tanah yang memberi harapan baru bagi ratusan keluarga di Nusantara. Salah satunya adalah Aveline dari Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang, yang menjadi penerima sertipikat dan rumah tinggal hasil dari program tersebut.
Sebelumnya, Aveline hidup tanpa kepastian, bahkan setelah memiliki satu unit rumah, dia masih tidak memiliki status hak milik atas tanahnya. Namun, dengan adanya program Redistribusi Tanah, dia dapat memiliki tanah sah yang dilengkapi sertipikat dan rumah layak huni.
Aveline merasa sangat bersyukur karena melalui program pemerintah ini, negara benar-benar menghargai jasa dan pengorbanan orang tua kami. Ia tidak hanya memiliki rumah dengan status hak milik sendiri, tetapi juga dapat hidup lebih mandiri dan memiliki sumber penghasilannya.
"Saya merasa bahagia, saya bisa punya rumah dengan kepemilikan hak milik sendiri, tanpa bayar, tanpa keluar biaya sedikit pun," kata Aveline dalam keterangan tertulis.
Selain Aveline, Eugenio Jubito Lobo juga merasakan manfaatnya dari program Redistribusi Tanah. Setelah lebih dari dua dekade hidup di rumah-rumah darurat dan kamp pengungsian, sekarang ia memiliki tanah sah dilengkapi sertipikat dan rumah layak huni.
"Dengan adanya program (Redistribusi Tanah, red) dan bantuan perumahan ini, saya bisa memiliki rumah dengan status hak milik. Dulu statusnya tidak ada kepastian, tanah yang kami duduki milik pemerintah, milik TNI, sekarang sudah atas nama pribadi," ungkap Eugenio.
Program Redistribusi Tanah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan kepemilikan tanah bagi rakyat Indonesia. Dengan demikian, harapan dan kepastian akan meningkat dalam hidup masyarakat.
Sebelumnya, Aveline hidup tanpa kepastian, bahkan setelah memiliki satu unit rumah, dia masih tidak memiliki status hak milik atas tanahnya. Namun, dengan adanya program Redistribusi Tanah, dia dapat memiliki tanah sah yang dilengkapi sertipikat dan rumah layak huni.
Aveline merasa sangat bersyukur karena melalui program pemerintah ini, negara benar-benar menghargai jasa dan pengorbanan orang tua kami. Ia tidak hanya memiliki rumah dengan status hak milik sendiri, tetapi juga dapat hidup lebih mandiri dan memiliki sumber penghasilannya.
"Saya merasa bahagia, saya bisa punya rumah dengan kepemilikan hak milik sendiri, tanpa bayar, tanpa keluar biaya sedikit pun," kata Aveline dalam keterangan tertulis.
Selain Aveline, Eugenio Jubito Lobo juga merasakan manfaatnya dari program Redistribusi Tanah. Setelah lebih dari dua dekade hidup di rumah-rumah darurat dan kamp pengungsian, sekarang ia memiliki tanah sah dilengkapi sertipikat dan rumah layak huni.
"Dengan adanya program (Redistribusi Tanah, red) dan bantuan perumahan ini, saya bisa memiliki rumah dengan status hak milik. Dulu statusnya tidak ada kepastian, tanah yang kami duduki milik pemerintah, milik TNI, sekarang sudah atas nama pribadi," ungkap Eugenio.
Program Redistribusi Tanah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan kepemilikan tanah bagi rakyat Indonesia. Dengan demikian, harapan dan kepastian akan meningkat dalam hidup masyarakat.