Pengajuan red notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan masih dalam tahap review oleh Interpol. Menurut Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol, proses penerbitan status buron Interpol tidaklah instan. Ia menjelaskan bahwa pihak Interpol harus melalui beberapa proses sebelum memutuskan apakah tersangka tersebut akan dianggap buron.
"Memang red notice Interpol kan tidak bisa didapat sembarangan. Biasanya butuh waktu beberapa bulan," kata Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Riza Chalid dan Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Sementara itu, Jurist Tan diduga berperan aktif pengadaan perangkat TIK tersebut sejak awal perencanaan. Pengajuan red notice terhadap kedua tersangka masih dalam tahap review oleh Interpol dan belum diterbitkan oleh markas pusat Interpol di Lyon.
Pihak Kejagung meminta agar seluruh pihak bisa bersabar terkait dengan penerbitan status buron ini. "Karena prosedurnya memang demikian, memakan waktu beberapa bulan," kata Untung Widyatmoko.
"Memang red notice Interpol kan tidak bisa didapat sembarangan. Biasanya butuh waktu beberapa bulan," kata Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Riza Chalid dan Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Sementara itu, Jurist Tan diduga berperan aktif pengadaan perangkat TIK tersebut sejak awal perencanaan. Pengajuan red notice terhadap kedua tersangka masih dalam tahap review oleh Interpol dan belum diterbitkan oleh markas pusat Interpol di Lyon.
Pihak Kejagung meminta agar seluruh pihak bisa bersabar terkait dengan penerbitan status buron ini. "Karena prosedurnya memang demikian, memakan waktu beberapa bulan," kata Untung Widyatmoko.