DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah Komisi III DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan penggantian calon Hakim Konstitusi.
Penggantian calon hakim konstitusi dilakukan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang Persetujuan DPR terhadap Penggantian Hakim Konstitusi pada MK yang Berasal dari Usulan Lembaga DPR RI atas Nama Inosentius Samsul. Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI.
Penguatan kelembagaan MK saat ini menjadi kebutuhan penting untuk menjaga marwah lembaga tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sosok Hakim Konstitusi yang memiliki kapasitas dan rekam jejak mumpuni di bidang hukum. Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat segera ditetapkan dan diresmikan. Usai laporan Komisi III disampaikan, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI. "Terhadap pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan.
Para anggota DPR RI yang hadir secara serentak menjawab, "Setuju". Saan pun mengetuk palu sebagai tanda bahwa keputusan Adies menjadi calon Hakim Konstitusi telah disetujui. Dengan demikian, DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK usulan DPR RI.
Penggantian calon hakim konstitusi dilakukan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang Persetujuan DPR terhadap Penggantian Hakim Konstitusi pada MK yang Berasal dari Usulan Lembaga DPR RI atas Nama Inosentius Samsul. Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI.
Penguatan kelembagaan MK saat ini menjadi kebutuhan penting untuk menjaga marwah lembaga tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sosok Hakim Konstitusi yang memiliki kapasitas dan rekam jejak mumpuni di bidang hukum. Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat segera ditetapkan dan diresmikan. Usai laporan Komisi III disampaikan, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI. "Terhadap pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan.
Para anggota DPR RI yang hadir secara serentak menjawab, "Setuju". Saan pun mengetuk palu sebagai tanda bahwa keputusan Adies menjadi calon Hakim Konstitusi telah disetujui. Dengan demikian, DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK usulan DPR RI.