DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah Komisi III DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan penggantian calon Hakim Konstitusi.
Penggantian calon hakim konstitusi dilakukan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang Persetujuan DPR terhadap Penggantian Hakim Konstitusi pada MK yang Berasal dari Usulan Lembaga DPR RI atas Nama Inosentius Samsul. Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI.
Dalam laporan Komisi III, Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan MK saat ini menjadi kebutuhan penting untuk menjaga marwah lembaga tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sosok Hakim Konstitusi yang memiliki kapasitas dan rekam jejak mumpuni di bidang hukum.
Setelah laporan Komisi III disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI. "Terhadap pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan.
Para anggota DPR RI yang hadir secara serentak menjawab, "Setuju." Saan pun mengetuk palu sebagai tanda bahwa keputusan Adies menjadi calon Hakim Konstitusi telah disetujui.
Penggantian calon hakim konstitusi dilakukan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang Persetujuan DPR terhadap Penggantian Hakim Konstitusi pada MK yang Berasal dari Usulan Lembaga DPR RI atas Nama Inosentius Samsul. Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI.
Dalam laporan Komisi III, Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan MK saat ini menjadi kebutuhan penting untuk menjaga marwah lembaga tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sosok Hakim Konstitusi yang memiliki kapasitas dan rekam jejak mumpuni di bidang hukum.
Setelah laporan Komisi III disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI. "Terhadap pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan.
Para anggota DPR RI yang hadir secara serentak menjawab, "Setuju." Saan pun mengetuk palu sebagai tanda bahwa keputusan Adies menjadi calon Hakim Konstitusi telah disetujui.