Pemerintah DKI Jakarta Tengah Menghadapi Kritik dari Industri Rokok Putih, Ini Alasannya
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta ternyata tidak menghindari kritik dari berbagai pihak. Meskipun draf ini masih dalam tahap lanjutan, namun beberapa kelompok menilai aturan tersebut terlalu ketat dan berpotensi memukul ekonomi usaha kecil.
Dalam sampaian aspirasi kepada perwakilan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menyebut ada sejumlah ketentuan dalam Raperda KTR yang dinilai melampaui amanat undang-undang.
"Ada beberapa ketentuan di dalam Raperda itu yang melebihi dari amanat yang ada di undang-undang," ujar Benny kepada wartawan, Jumat, 14 November 2025. Ia mencontohkan penambahan kawasan tanpa rokok yang dinilai berlebihan, seperti fasilitas olahraga dan beberapa tempat umum lainnya.
Selain itu, Gaprindo juga menolak sanksi yang diatur dalam draf Raperda KTR DKI Jakarta dinilai terlalu keras dibandingkan norma regulasi nasional. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran akan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak, seperti aturan turunan pemerintah.
"Kalau diterapkan 200 meter, mungkin tempat-tempat penjualan di Alfamart, Indomaret tidak ada lagi. Warung-warung kecil juga tidak ada lagi. Dan penjualan rokok itu merupakan penjualan yang mendatangkan profit cukup besar bagi mereka," kata Benny.
Meskipun demikian, Gaprindo menyatakan telah memberi sinyal bahwa pembahasan Raperda tersebut sudah hampir tuntas sehingga ruang untuk mengubah substansi tidak besar.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta ternyata tidak menghindari kritik dari berbagai pihak. Meskipun draf ini masih dalam tahap lanjutan, namun beberapa kelompok menilai aturan tersebut terlalu ketat dan berpotensi memukul ekonomi usaha kecil.
Dalam sampaian aspirasi kepada perwakilan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menyebut ada sejumlah ketentuan dalam Raperda KTR yang dinilai melampaui amanat undang-undang.
"Ada beberapa ketentuan di dalam Raperda itu yang melebihi dari amanat yang ada di undang-undang," ujar Benny kepada wartawan, Jumat, 14 November 2025. Ia mencontohkan penambahan kawasan tanpa rokok yang dinilai berlebihan, seperti fasilitas olahraga dan beberapa tempat umum lainnya.
Selain itu, Gaprindo juga menolak sanksi yang diatur dalam draf Raperda KTR DKI Jakarta dinilai terlalu keras dibandingkan norma regulasi nasional. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran akan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak, seperti aturan turunan pemerintah.
"Kalau diterapkan 200 meter, mungkin tempat-tempat penjualan di Alfamart, Indomaret tidak ada lagi. Warung-warung kecil juga tidak ada lagi. Dan penjualan rokok itu merupakan penjualan yang mendatangkan profit cukup besar bagi mereka," kata Benny.
Meskipun demikian, Gaprindo menyatakan telah memberi sinyal bahwa pembahasan Raperda tersebut sudah hampir tuntas sehingga ruang untuk mengubah substansi tidak besar.