Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Lampaui Amanat UU, Ini Sederet Alasannya

Pemerintah DKI Jakarta Tengah Menghadapi Kritik dari Industri Rokok Putih, Ini Alasannya

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta ternyata tidak menghindari kritik dari berbagai pihak. Meskipun draf ini masih dalam tahap lanjutan, namun beberapa kelompok menilai aturan tersebut terlalu ketat dan berpotensi memukul ekonomi usaha kecil.

Dalam sampaian aspirasi kepada perwakilan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menyebut ada sejumlah ketentuan dalam Raperda KTR yang dinilai melampaui amanat undang-undang.

"Ada beberapa ketentuan di dalam Raperda itu yang melebihi dari amanat yang ada di undang-undang," ujar Benny kepada wartawan, Jumat, 14 November 2025. Ia mencontohkan penambahan kawasan tanpa rokok yang dinilai berlebihan, seperti fasilitas olahraga dan beberapa tempat umum lainnya.

Selain itu, Gaprindo juga menolak sanksi yang diatur dalam draf Raperda KTR DKI Jakarta dinilai terlalu keras dibandingkan norma regulasi nasional. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran akan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak, seperti aturan turunan pemerintah.

"Kalau diterapkan 200 meter, mungkin tempat-tempat penjualan di Alfamart, Indomaret tidak ada lagi. Warung-warung kecil juga tidak ada lagi. Dan penjualan rokok itu merupakan penjualan yang mendatangkan profit cukup besar bagi mereka," kata Benny.

Meskipun demikian, Gaprindo menyatakan telah memberi sinyal bahwa pembahasan Raperda tersebut sudah hampir tuntas sehingga ruang untuk mengubah substansi tidak besar.
 
Maksudnya kalau pemerintah DKI Jakarta terlalu ketat dengan regulasi rokok putih, itu benar-benar tidak masuk akal. Kalau mau buat area tanpa rokok, tapi juga harus mempertimbangkan ekonomi kecil-kecilan, seperti warung-warung kecil yang menjual rokok. Mereka kan belum bisa meluruskan buntut-buntut proyek mereka. Maka dari itu, kalau ada ketentuan di dalam Raperda yang terlalu berat, mungkin harus ada penyesuaian.
 
Peraturan yang bikin semua usaha kecil di Jakarta mulai mati, deh... 🤕 Kalau mereka makin ketat lagi, bisnis sederhana kayak Alfamart dan Indomaret pasti jadi korban. Gini bukanya solusi bagi masalah rokok putih, tapi masalah ekonomi untuk semua orang. Mereka harus lebih bijak dalam membuat aturan, sih... 🤔
 
Kalau pemerintah DKI Jakarta mau melindungi anak-anak dari rokok putih, giliran waktu mereka juga harus melindungi kesehatan orang tua yang punya usaha kecil. Raperda KTR ini terlalu ketat banget, nggak ada ruang untuk usaha kecil. Mereka harus mendapatkan sinyal dari Gaprindo bahwa aturan-aturannya sudah jelas dan tidak akan berubah lagi 🤔💡. Jangan sampai semua usaha kecil dihancurkan karena Raperda ini, itu tidak adil sama sekali! 🙅‍♂️ #RaperdaKTR #UsahaKecil #LindungAnak
 
ini yang penting deh, rakyat DKI Jakarta harus lebih berani menentukan nasib mereka sendiri, apalagi kalau ada aturan yang terlalu ketat kayaknya ini bukan lagi untuk kepentingan orang banyak tapi untuk kepentingan beberapa kelompok tertentu. 200 meter itu jelas terlalu dekat dari sekolah dan tempat umum lainnya, ini apa sih yang mereka maksudkan?
 
Rokok putih itu bikin kerugian banyak di Jakarta 😒. Mungkin harus ada batas yang tepat, jangan terlalu ketat dan bikin ekonomi kecil memukul. Sebenarnya kalau tidak ada rokok putih di Jakarta, mungkin akan lebih sehat bagi warga DKI 🥗. Tapi, saya rasa perlu ada penjelasan yang lebih jelas dari pemerintah tentang alasan mengapa harus ada Raperda KTR ini. Mungkin ada kekhawatiran yang benar-benar penting dan tidak hanya untuk industri rokok putih aja 🤔.
 
Aku penasaran apa itu kawasan tanpa rokok? Apakah itu beda dengan zona liburan yang di Jakarta? Aku suka nonton film tentang film tentang perubahan lingkungan, tapi aku tidak tahu apa yang dibahas di dalamnya kalau ada tentang rokok.

Aku juga liat kemarin ada promo alat olahraga murah di Alfamart, kira-kira Rp 200 ribu. Apakah itu bisa jadi salah satu tempat umum yang tidak boleh ada di kawasan tanpa rokok? Aku rasa aku butuh lebih pengetahuan tentang Raperda ini...
 
aku penasaran siapa yang bilang kalau kawasan tanpa rokok 200 meter dari sekolah itu nggak ada masalah, kan? aku pikir itu seharusnya kalau kita mau melindungi anak-anak dan lingkungan. tapi apa yang terjadi sih, kalau ada uang yang ikut main di sana, maka tidak ada masalah lagi 🤑👎
 
Maksudnya apa sih pemerintah ingin bikin kawasan tanpa rokok yang begitu ketat? Mereka harus ingat, banyak orang Indonesia masih membutuhkan uang saku, terutama usaha kecil-kecilan yang ada di sekitar rumah. Kalau aturan ini terlalu ketat, pasti akan membuat banyak orang kerugian, termasuk saya sendiri. Saya punya teman yang bekerja di warung rokok, dia tidak bisa membayar utang jika harus menutup usaha akibat aturan baru ini. Jangan bikin orang kesulitan, pemerintah harus lebih bijak dulu 🤔
 
aku pikir pemerintah DKI Jakarta harus bisa menemukan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dengan industri rokok putih. raperda ini kayaknya terlalu ketat dan aku khawatir akan dampak yang dihasilkannya. misalnya, apa kalau ada usaha kecil rokok putih tidak bisa beroperasi lagi karena jarak 200 meter dari sekolah? itu akan bikin banyak orang kehilangan pekerjaan, bukan?

saya tahu pemerintah ingin mengurangi dampak rokok putih, tapi harusnya ada cara lain yang lebih efektif dan tidak terlalu menekan ekonomi. aku harap para politisi bisa berbicara lagi tentang hal ini dan mencari solusi yang lebih baik 🤔💡
 
Aku pikir draf Raperda KTR DKI Jakarta yang dibahas itu keren banget 🤔. Tapi, apa yang membuatku ragu adalah beberapa ketentuan di dalamnya yang melampaui amanat undang-undang. Fasilitas olahraga dan tempat umum lainnya? Maksudnya apa sih? Aku rasa itu tidak masuk akal 🤷‍♂️. Dan sanksi yang diatur juga terlalu keras, aku pikir perlu dilakukan penyesuaian agar tidak memukul ekonomi usaha kecil yang tidak terkait dengan rokok putih. Kekhawatiran tentang penjualan rokok di dekat sekolah juga wajar banget, tapi harus ada cara yang lebih baik lagi 💡. Aku harap pemerintah DKI Jakarta bisa melakukan penyesuaian dan membuat Raperda tersebut menjadi lebih baik 🤞.
 
aku pikir itu sangat berat sekali kalau ada sanksi yang terlalu keras buat bisnis kecil kayak warung rokok, aku bayangkan kalau gak ada kemudahan itu lagi, warung-warnya harus tutup. tapi aku juga paham kalau ada kewajiban untuk mencegah rokok putih, tapi tidak harus terlalu keras.
 
aku pikir aturan kawasan tanpa rokok itu terlalu ketat banget, aku rasa di Jakarta gini kita udah capek sama polusi udara, tapi jangan sampai ekonomi kecil-kecilan juga turun ya 🤑👎. mungkin perlu ada kompromi, misalnya kawasan tanpa rokok di daerah sekolah dan area umum, tapi di daerah usaha kecil bisa dipungut pajak yang lebih rendah atau sesuai norma nasional aja 😊.
 
Aku pikir pemerintah DKI Jakarta malah membiarkan industri rokok putih terus berlanjut tanpa batas. Kalau mau melindungi ekonomi usaha kecil, giliran mereka juga harus membantu para pekerja yang bekerja di bidang ini. Aku rasa peraturan Raperda KTR yang ketat itu malah menjadi "sabot" bagi banyak orang, bukan sekedar melindungi anak-anak dari rokok putih.

Dan apa dengan hal ini? Kalau kita ingin melindungi ekonomi usaha kecil, giliran mereka juga harus bantu meningkatkan pendapatan para pekerja di bidang ini. Mungkin ada cara untuk menyesuaikan peraturan Raperda KTR sehingga tidak terlalu ketat, tapi juga jangan sampai melewatkan kepentingan anak-anak dan lingkungan kita 🤔💡
 
kembali
Top