Kemudian, dalam upaya untuk memulihkan posisi Ketua Umum PBNU yang telah mengalami kesalahpahaman dengan organisasi sendiri, Rapat Pleno PBNU pada Kamis (29/1/2026) di Kantor PBNU Jakarta berhasil pulihkan keadaan tersebut. Pemutusannya dilakukan melalui kesepakatan bersama seluruh pengurus besar Nahdlatul Ulama dengan menetapkan keputusan untuk mengembalikan mandat yang telah digunakan oleh Penjabat Ketua Umum PBNU, yaitu KH Zulfa Mustofa. Pemulihan posisi itu bertujuan untuk menjaga keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar bagi umat NU.
Dalam rapat pleno tersebut, PBNU juga menetapkan komposisi baru kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU. Selain itu, PBNU juga memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, PBNU juga menetapkan komposisi baru kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU. Selain itu, PBNU juga memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.