Gubernur DKI Jakarta Tidak Ikut Sanksi Kemenkeu, Berapa Jumlah Pengurangan Kuota?
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penyesuaian dana bagi hasil (DBH) dan asumsi pengurangan kuota untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pengurangan kuota tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan seluruh pegawai yang telah terdaftar sepanjang tahun anggaran 2025. Menurut Pramono, penyesuaian DBH dan asumsi pengurangan kuota untuk DKI Jakarta tidak berdampak pada kebijakan ini.
Pemerintah pusat melakukan penyesuaian dana bagi hasil (DBH) untuk seluruh daerah, termasuk DKI Jakarta. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional untuk menjaga keseimbangan keuangan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemotongan dana transfer terbesar untuk DKI Jakarta dilakukan secara proporsional dengan kapasitas fiskal daerah yang sesuai. Ia juga menekankan bahwa pemerintah pusat akan mengevaluasi ulang kebijakan tersebut jika kondisi ekonomi nasional membaik tahun depan.
"Gunakan kalau lihat dari proporsional, kan semakin besar, pasti semakin besar ke potongannya," kata Purbaya. "Kalau ekonomi kita membaik, arahnya berbalik, tahun depan sudah kelihatan lebih cepat, saya akan bisa perkirakan pendapatan saya seperti apa di akhir tahun."
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak menjelaskan secara spesifik tentang berapa jumlah pengurangan kuota yang dilakukan untuk DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus melakukan penyesuaian kebijakan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Semuanya tetap sama, tahun ini dan tahun 2025 tidak ada perubahan," ucap Pramono.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penyesuaian dana bagi hasil (DBH) dan asumsi pengurangan kuota untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pengurangan kuota tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan seluruh pegawai yang telah terdaftar sepanjang tahun anggaran 2025. Menurut Pramono, penyesuaian DBH dan asumsi pengurangan kuota untuk DKI Jakarta tidak berdampak pada kebijakan ini.
Pemerintah pusat melakukan penyesuaian dana bagi hasil (DBH) untuk seluruh daerah, termasuk DKI Jakarta. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional untuk menjaga keseimbangan keuangan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemotongan dana transfer terbesar untuk DKI Jakarta dilakukan secara proporsional dengan kapasitas fiskal daerah yang sesuai. Ia juga menekankan bahwa pemerintah pusat akan mengevaluasi ulang kebijakan tersebut jika kondisi ekonomi nasional membaik tahun depan.
"Gunakan kalau lihat dari proporsional, kan semakin besar, pasti semakin besar ke potongannya," kata Purbaya. "Kalau ekonomi kita membaik, arahnya berbalik, tahun depan sudah kelihatan lebih cepat, saya akan bisa perkirakan pendapatan saya seperti apa di akhir tahun."
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak menjelaskan secara spesifik tentang berapa jumlah pengurangan kuota yang dilakukan untuk DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus melakukan penyesuaian kebijakan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Semuanya tetap sama, tahun ini dan tahun 2025 tidak ada perubahan," ucap Pramono.