Pemilik SIM yang hampir habis masa berlakunya tidak perlu panik. Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di beberapa titik Jakarta dan sekitarnya, Selasa (13 Januari 2026). Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen tanpa harus ke Satpas.
Layanan SIM Keliling hari ini tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung. Di wilayah Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Citraland Mall.
Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya. Pemohon wajib membawa KTP yang masih aktif, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Ini berarti masyarakat dapat memperpanjang dokumen tanpa harus menghadapi sanksi jika tidak melakukan hal ini.
Layanan SIM Keliling hari ini tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung. Di wilayah Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Citraland Mall.
Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya. Pemohon wajib membawa KTP yang masih aktif, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Ini berarti masyarakat dapat memperpanjang dokumen tanpa harus menghadapi sanksi jika tidak melakukan hal ini.