Muhammad Quraish Shihab mundur dari posisinya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pemutusan hubungannya ini terjadi setelah proses penyelesaian spin-off unit usaha syariah BTN yang baru akan diintegrasikan ke Bank Syariah Nasional.
Menurut Nixon L.P Napitulu, Direktur Utama BTN, surat pengunduran diri Quraish Shihab Perseroan diterbitkan pada 3 November 2025. Pengunduran ini akan berlaku setelah proses spin-off UUS BTN yang baru rampung.
Penggabungan unit usaha syariah ke Bank Syariah Nasional diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan bank umum syariah (BUS) tersebut. Dengan demikian, Bank Syariah Nasional akan menjadi bank syariah terbesar kedua setelah Bank Syariah Indonesia.
Pengunduran Quraish Shihab ini juga diakui bahwa masih ada beberapa pemegang saham yang tidak percaya dengan proses spin-off. Namun, Nixon berpendapat bahwa penggabungan unit usaha syariah ke Bank Syariah Nasional akan membuat perbedaan besar dalam kemampuan bank tersebut untuk menarik dana masyarakat melalui segmen syariah yang dijalankan.
Penggabungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas Bank Syariah Nasional dalam mengelola keuangan masyarakat.
Menurut Nixon L.P Napitulu, Direktur Utama BTN, surat pengunduran diri Quraish Shihab Perseroan diterbitkan pada 3 November 2025. Pengunduran ini akan berlaku setelah proses spin-off UUS BTN yang baru rampung.
Penggabungan unit usaha syariah ke Bank Syariah Nasional diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan bank umum syariah (BUS) tersebut. Dengan demikian, Bank Syariah Nasional akan menjadi bank syariah terbesar kedua setelah Bank Syariah Indonesia.
Pengunduran Quraish Shihab ini juga diakui bahwa masih ada beberapa pemegang saham yang tidak percaya dengan proses spin-off. Namun, Nixon berpendapat bahwa penggabungan unit usaha syariah ke Bank Syariah Nasional akan membuat perbedaan besar dalam kemampuan bank tersebut untuk menarik dana masyarakat melalui segmen syariah yang dijalankan.
Penggabungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas Bank Syariah Nasional dalam mengelola keuangan masyarakat.