Presiden Prabowo Subianto Tunggu Putusannya dari Mahkamah Konstitusi
Dalam keputusan yang dituangkan dalam sebuah surat, Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Agung) menunda bacaan putusannya terkait kasus pengangguran Nadiem Anwar Makarim, mantan Wakil Kabinet Pembangunan Hulu. Putusan ini akan diberikan pada Senin, 4 Maret 2025, dalam upaya untuk menghindari kepanasan yang potensial di tengah-tengah kasus pengangguran ex-kepala tim pembangunan hulu.
Putusan Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah Nadiem Anwar Makarim berhak mendapatkan gaji pensiun sebagai Wakil Kabinet Pembangunan Hulu atau tidak. Hal ini menjadi sorotan perhatian masyarakat, terutama setelah kasus pengangguran ex-kepala tim pembangunan hulu tersebut terungkap.
Pemerintah Prabowo Subianto telah mengatakan bahwa putusan ini akan membawa penyelesaian yang adil dan transparan untuk seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pengangguran Nadiem Anwar Makarim. Dengan menunda bacaan putusannya, Mahkamah Konstitusi berupaya menghindari kepanasan yang potensial di tengah-tengah kasus ini.
Dalam keputusan yang dituangkan dalam sebuah surat, Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Agung) menunda bacaan putusannya terkait kasus pengangguran Nadiem Anwar Makarim, mantan Wakil Kabinet Pembangunan Hulu. Putusan ini akan diberikan pada Senin, 4 Maret 2025, dalam upaya untuk menghindari kepanasan yang potensial di tengah-tengah kasus pengangguran ex-kepala tim pembangunan hulu.
Putusan Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah Nadiem Anwar Makarim berhak mendapatkan gaji pensiun sebagai Wakil Kabinet Pembangunan Hulu atau tidak. Hal ini menjadi sorotan perhatian masyarakat, terutama setelah kasus pengangguran ex-kepala tim pembangunan hulu tersebut terungkap.
Pemerintah Prabowo Subianto telah mengatakan bahwa putusan ini akan membawa penyelesaian yang adil dan transparan untuk seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pengangguran Nadiem Anwar Makarim. Dengan menunda bacaan putusannya, Mahkamah Konstitusi berupaya menghindari kepanasan yang potensial di tengah-tengah kasus ini.