Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dianggap tak komprehensif dan hanya setengah hati. Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing menolak pendapat ini dan berpendapat bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya.
"Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil," ujar Emrus.
Dia menekankan bahwa pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya bisa terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil. "Keahlian polisi dalam bidang penegakan hukum sangat relevan untuk jabatan-jabatan tertentu, seperti inspektorat jenderal di kementerian," tambahnya.
Emrus juga menolak pendapat bahwa polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian harus mundur dari status kepegawaiannya. "Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata mahkamah konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur," ujar Emrus.
Putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dianggap tak adil dan tidak mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern.
"Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil," ujar Emrus.
Dia menekankan bahwa pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya bisa terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil. "Keahlian polisi dalam bidang penegakan hukum sangat relevan untuk jabatan-jabatan tertentu, seperti inspektorat jenderal di kementerian," tambahnya.
Emrus juga menolak pendapat bahwa polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian harus mundur dari status kepegawaiannya. "Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata mahkamah konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur," ujar Emrus.
Putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dianggap tak adil dan tidak mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern.