Mahkamah Konstitusi (MK) menunda putusan terkait keterwakilan perempuan di parlemen. Putusannya yang mengatur keterlibatan perempuan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak akan diterbitkan hingga 2026. Keberadaannya juga dapat dipertanyikan setelah pelaksanaan putusan mengenai anggaran belanja negara untuk tahun ke-7 selesai.