Putusan perceraian Atalia dan RK Belum Inkrah, Keduanya Tak Banding
Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil alias Emil. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari.
Putusan ini diberitakan oleh Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Atalia terhadap RK telah dikabulkan. Namun, putusannya belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga salah satu pihak dapat mengajukan banding usai menerima salinan putusan hakim tersebut.
Menurut Ikhwan, upaya hukum Atalia dan RK masih berlangsung dan hanya dalam waktu 14 hari, maka ada kesempatan untuk mengajukan banding. "Jadi keputusan yang dijadikan sekarang itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Belum inkrah. Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari," kata Ikhwan.
Atalia dan RK ditemukan bercerai secara hukum setelah Atalia mengajukan gugatan perceraian terhadap RK. Pihak kedua ini resmi bercerai dengan putusan pengadilan agama yang telah dikeluarkan pada Rabu (7/1) hari ini melalui mekanisme e-court.
Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil alias Emil. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari.
Putusan ini diberitakan oleh Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Atalia terhadap RK telah dikabulkan. Namun, putusannya belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga salah satu pihak dapat mengajukan banding usai menerima salinan putusan hakim tersebut.
Menurut Ikhwan, upaya hukum Atalia dan RK masih berlangsung dan hanya dalam waktu 14 hari, maka ada kesempatan untuk mengajukan banding. "Jadi keputusan yang dijadikan sekarang itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Belum inkrah. Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari," kata Ikhwan.
Atalia dan RK ditemukan bercerai secara hukum setelah Atalia mengajukan gugatan perceraian terhadap RK. Pihak kedua ini resmi bercerai dengan putusan pengadilan agama yang telah dikeluarkan pada Rabu (7/1) hari ini melalui mekanisme e-court.