Riza Chalid, seorang saudara dari pemilik minyak Riza Chalid yang saat ini sedang dijadikan penuntut umum dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, telah membantah dakwaan jaksa terkait dugaan pengaturan penyewaan kapal oleh PT Pertamina. Ia mengatakan bahwa proses penyewaan kapal miliknya tidak berbeda dengan proses penyewaan kapal lain di Pertamina dan merasa aneh ketika hanya pengadaan kapal milik perusahaannya yang dipersoalkan.
Riza Chalid menyatakan bahwa kapal miliknya adalah salah satu dari lebih dari 200 kapal yang disewa Pertamina, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pemain kapal besar. Ia juga menyangkal dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa ia dan rekan-rekannya memasukkan kebutuhan "pengangkutan domestik" ke dalam surat jawaban PT KPI kepada PIS, yang menurut jaksa memiliki tujuan untuk memastikan kapal Suezmax milik PT JMN terpilih.
Riza Chalid menjelaskan bahwa proses penyewaan kapal miliknya telah melalui proses yang benar dan tanpa intervensi. Ia juga menegaskan bahwa kapal milik perusahaannya tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pemenang pengadaan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Riza Chalid dan rekan-rekannya merugikan negara sebesar Rp 2.906.493.622.901, dengan dugaan bahwa mereka telah mengatur proses penyewaan kapal milik PT JMN melalui terdakwa lain. Namun, Riza Chalid dan rekan-rekannya membantah dakwaan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak melakukan tindakan korupsi.
Kasus ini telah menjadi sumber perdebatan di kalangan masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Banyak yang mempertanyakan adanya kejahatan korupsi dalam pengadaan kapal oleh PT Pertamina, serta tindakan jaksa yang menuduh Riza Chalid dan rekan-rekannya melakukan tindakan korupsi.
Riza Chalid menyatakan bahwa kapal miliknya adalah salah satu dari lebih dari 200 kapal yang disewa Pertamina, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pemain kapal besar. Ia juga menyangkal dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa ia dan rekan-rekannya memasukkan kebutuhan "pengangkutan domestik" ke dalam surat jawaban PT KPI kepada PIS, yang menurut jaksa memiliki tujuan untuk memastikan kapal Suezmax milik PT JMN terpilih.
Riza Chalid menjelaskan bahwa proses penyewaan kapal miliknya telah melalui proses yang benar dan tanpa intervensi. Ia juga menegaskan bahwa kapal milik perusahaannya tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pemenang pengadaan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Riza Chalid dan rekan-rekannya merugikan negara sebesar Rp 2.906.493.622.901, dengan dugaan bahwa mereka telah mengatur proses penyewaan kapal milik PT JMN melalui terdakwa lain. Namun, Riza Chalid dan rekan-rekannya membantah dakwaan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak melakukan tindakan korupsi.
Kasus ini telah menjadi sumber perdebatan di kalangan masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Banyak yang mempertanyakan adanya kejahatan korupsi dalam pengadaan kapal oleh PT Pertamina, serta tindakan jaksa yang menuduh Riza Chalid dan rekan-rekannya melakukan tindakan korupsi.