Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan: "Saya Belum Menerima Uang, Saya Belum Melakukan Korupsi"
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021, tiga tersangka yakni Laksamana Muda (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas. Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) melimpahhkan tresangka ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Laksamana Muda Leonardi yang bertugas sebagai Kepala Badan Pertahanan Kemenhan tahun 2015-2017 menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut. Ia mengklaim bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan dan tidak menerima sepeserpun duit. "Saya tidak melakukan korupsi, saya tidak menerima uang. Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan dan atasan saya sudah melaksanakan ratas di depan presiden dengan program ini," katanya kepada wartawan.
Penyidik koneksitas Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah menyatakan bahwa pelimpahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. "Sehubungan dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Penuntut Koneksitas. Maka sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3, Pasal 138 Ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik Koneksitas akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," katanya.
Tersangka Leonardi akan dihukum penahanan di Puspom Angkatan Laut, sedangkan Anthony Thomas Van Der Hayden akan dihukum penahanan di Lapas Salemba karena dia juga merupakan terpidana dalam kasus lainnya. Sementara itu, tersangka Gabor Kuti yang merupakan WNA Hungaria dilakukan pelimpahan tanpa dihadirkan (in absentia) karena masih dalam pengejaran.
Perkara ini akan disidangkan oleh Pengadilan Militer setelah kewenangan penahanan dan penanganan perkara beralih ke tim penuntut koneksitas Oditur Militer.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021, tiga tersangka yakni Laksamana Muda (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas. Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) melimpahhkan tresangka ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Laksamana Muda Leonardi yang bertugas sebagai Kepala Badan Pertahanan Kemenhan tahun 2015-2017 menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut. Ia mengklaim bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan dan tidak menerima sepeserpun duit. "Saya tidak melakukan korupsi, saya tidak menerima uang. Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan dan atasan saya sudah melaksanakan ratas di depan presiden dengan program ini," katanya kepada wartawan.
Penyidik koneksitas Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah menyatakan bahwa pelimpahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. "Sehubungan dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Penuntut Koneksitas. Maka sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3, Pasal 138 Ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik Koneksitas akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," katanya.
Tersangka Leonardi akan dihukum penahanan di Puspom Angkatan Laut, sedangkan Anthony Thomas Van Der Hayden akan dihukum penahanan di Lapas Salemba karena dia juga merupakan terpidana dalam kasus lainnya. Sementara itu, tersangka Gabor Kuti yang merupakan WNA Hungaria dilakukan pelimpahan tanpa dihadirkan (in absentia) karena masih dalam pengejaran.
Perkara ini akan disidangkan oleh Pengadilan Militer setelah kewenangan penahanan dan penanganan perkara beralih ke tim penuntut koneksitas Oditur Militer.