Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tentang harga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Beliau menyatakan, pemerintah tidak lagi menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi non energi.
Pertama-tama, Purbaya mengatakan bahwa harga BBM jenis Pertalite sebelum diberikan subsidi sebesar Rp 11.700 per liter. Artinya, untuk mencapai harga jual yang dibayarkan masyarakat Rp 10.000 per liter, pemerintah harus menanggung selisih Rp 1.700 per liter.
Sekarang ini, pemerintah telah mengatur harga jual Pertalite sebesar Rp 10.000 per liter. Namun, beliau menyatakan bahwa ini tidak lagi merupakan harga keekonomian dari BBM jenis Pertalite tersebut. Harga tersebut sudah mencerminkan harga kebutuhan yang lebih tinggi untuk masyarakat.
Pertamina juga mengatur harga BBM non subsidi di SPBU miliknya. Pertamax RON 92 masih sama yakni Rp 12.200 per liter, sedangkan Pertamax Turbo dibanderol Rp 13.100 per liter. Sementara itu, harga BBM jenis Pertamina Dex naik menjadi Rp 14.000 per liter dari sebelumnya Rp 13.850 per liter pada September lalu.
Pertama-tama, Purbaya mengatakan bahwa harga BBM jenis Pertalite sebelum diberikan subsidi sebesar Rp 11.700 per liter. Artinya, untuk mencapai harga jual yang dibayarkan masyarakat Rp 10.000 per liter, pemerintah harus menanggung selisih Rp 1.700 per liter.
Sekarang ini, pemerintah telah mengatur harga jual Pertalite sebesar Rp 10.000 per liter. Namun, beliau menyatakan bahwa ini tidak lagi merupakan harga keekonomian dari BBM jenis Pertalite tersebut. Harga tersebut sudah mencerminkan harga kebutuhan yang lebih tinggi untuk masyarakat.
Pertamina juga mengatur harga BBM non subsidi di SPBU miliknya. Pertamax RON 92 masih sama yakni Rp 12.200 per liter, sedangkan Pertamax Turbo dibanderol Rp 13.100 per liter. Sementara itu, harga BBM jenis Pertamina Dex naik menjadi Rp 14.000 per liter dari sebelumnya Rp 13.850 per liter pada September lalu.