Pemerintah menemukan 10 perusahaan sawit besar yang melakukan curangan ekspor sebesar 50 persen. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku baru saja menemukan praktik under invoicing yang dilakukan oleh para perusahaan sawit tersebut. Ini berarti bahwa nilai ekspor produk sawit yang diakui hanya separuh dari total nilai sebenarnya.
Pemerintah melaporkan bahwa para perusahaan sawit tersebut melakukan curangan ini untuk mengurangi pembayaran bea masuk dan pajak impor, serta pungutan ekspor. Hal ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan merugikan negara secara signifikan.
Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tengah berupaya membenahi kinerja kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik melalui penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam Indonesia National Single Window (INSW), maupun secara manual dengan data yang lebih lengkap.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah akan benar-benar mengejar para pengusaha nakal yang melakukan praktik under invoicing, dan akan menggunakan teknologi AI untuk memastikan semua potensinya dapat ditekan. Dengan demikian, penerimaan negara dapat dioptimalkan.
Pemerintah melaporkan bahwa para perusahaan sawit tersebut melakukan curangan ini untuk mengurangi pembayaran bea masuk dan pajak impor, serta pungutan ekspor. Hal ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan merugikan negara secara signifikan.
Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tengah berupaya membenahi kinerja kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik melalui penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam Indonesia National Single Window (INSW), maupun secara manual dengan data yang lebih lengkap.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah akan benar-benar mengejar para pengusaha nakal yang melakukan praktik under invoicing, dan akan menggunakan teknologi AI untuk memastikan semua potensinya dapat ditekan. Dengan demikian, penerimaan negara dapat dioptimalkan.