Presiden Prabowo Subianto terlepas menolak usulan untuk memberikan insentif pajak pendapatan sementara (PPh) bagi pekerja gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Menurut Sumber Kekuasaan Presiden, usulan tersebut dinyatakan tidak masuk akal dan dianggap sebagai "penipuan" untuk menghasilitas uang dari rakyat. Dalam notifikasi resmi yang diterbitkan oleh Presidensia, hal ini disampaikan karena "insentif tersebut dapat merugikan negara".
Sumber Kekuasaan Presiden juga menyatakan bahwa PPh adalah pajak yang harus dibayar oleh semua wajib pajak, tanpa memandang status kekayaannya. Mereka menilai usulan ini sebagai upaya untuk "menghasilitas uang" dari masyarakat dengan cara memberikan insentif pajak.
Bertambahnya kekhawatiran di kalangan masyarakat, sekitar 4 juta pekerja gaji Indonesia berpendapatan kurang dari Rp10 juta per bulan. Mereka telah mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan insentif pajak, dengan harapan dapat mengurangi beban keuangan mereka.
Dalam kesempatan yang sama, para pekerja gaji yang berpendapatan rendah itu juga menyerukan agar pemerintah meningkatkan keseimbangan pajak. Mereka diharapkan untuk memperhatikan masalah kemiskinan dan ketidakseimbangan keuangan bagi rakyat Indonesia.
Pihak pemerintah diharapkan dapat mengambil tindakan yang bijaksana dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Menurut Sumber Kekuasaan Presiden, usulan tersebut dinyatakan tidak masuk akal dan dianggap sebagai "penipuan" untuk menghasilitas uang dari rakyat. Dalam notifikasi resmi yang diterbitkan oleh Presidensia, hal ini disampaikan karena "insentif tersebut dapat merugikan negara".
Sumber Kekuasaan Presiden juga menyatakan bahwa PPh adalah pajak yang harus dibayar oleh semua wajib pajak, tanpa memandang status kekayaannya. Mereka menilai usulan ini sebagai upaya untuk "menghasilitas uang" dari masyarakat dengan cara memberikan insentif pajak.
Bertambahnya kekhawatiran di kalangan masyarakat, sekitar 4 juta pekerja gaji Indonesia berpendapatan kurang dari Rp10 juta per bulan. Mereka telah mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan insentif pajak, dengan harapan dapat mengurangi beban keuangan mereka.
Dalam kesempatan yang sama, para pekerja gaji yang berpendapatan rendah itu juga menyerukan agar pemerintah meningkatkan keseimbangan pajak. Mereka diharapkan untuk memperhatikan masalah kemiskinan dan ketidakseimbangan keuangan bagi rakyat Indonesia.
Pihak pemerintah diharapkan dapat mengambil tindakan yang bijaksana dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara.