Pemerintah menolak permintaan penghapusan pajak bagi beberapa perusahaan BUMN (Bisnis Usaha Milik Negara) yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani. Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menolak permintaan tersebut karena beberapa alasan.
Menurut Purbaya, beberapa perusahaan BUMN yang diajukan untuk penghapusan pajak tersebut sudah meraup profit dan memiliki komponen perusahaan asing. "Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," katanya.
Purbaya juga menolak permintaan penghapusan pajak karena memudahkan pelaku ekonomi untuk "melawan" pajak. Menurutnya, jika semua perusahaan harus membayar pajak secara bersamaan, maka kemungkinan besar muncul banyak keluhan dan masalah.
Namun, Purbaya tetap menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif lain bagi perusahaan pelat merah asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun (bebas pajak), 2 tahun-3 tahun ke depan," katanya.
Purbaya juga mencontohkan persetujuan pemberian insentif pajak dalam konteks aksi korporasi besar, seperti restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN yang dilakukan Danantara.
Menurut Purbaya, beberapa perusahaan BUMN yang diajukan untuk penghapusan pajak tersebut sudah meraup profit dan memiliki komponen perusahaan asing. "Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," katanya.
Purbaya juga menolak permintaan penghapusan pajak karena memudahkan pelaku ekonomi untuk "melawan" pajak. Menurutnya, jika semua perusahaan harus membayar pajak secara bersamaan, maka kemungkinan besar muncul banyak keluhan dan masalah.
Namun, Purbaya tetap menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif lain bagi perusahaan pelat merah asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun (bebas pajak), 2 tahun-3 tahun ke depan," katanya.
Purbaya juga mencontohkan persetujuan pemberian insentif pajak dalam konteks aksi korporasi besar, seperti restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN yang dilakukan Danantara.