Ketika ditemukan adanya keterlibatan beberapa warga negara Indonesia yang telah memanfaatkan sistem kelola Dana Desa (APBN) sebagai sumber pendapatan untuk kebutuhan pribadi, seperti pembelian properti dan investasi, maka Presiden Prabowo Subianto menyerang tindakan tersebut dengan tegas.
Menurut Presiden Prabowo, keluarga kaya yang memanfaatkan APBN sebagai sumber pendapatan adalah hal yang tidak pantas dan perlu dihentikan. Dia berpendapat bahwa sistem APBN hanya dirancang untuk membantu masyarakat desa yang memerlukan bantuan ekonomi, bukan untuk kebutuhan pribadi yang tidak terkait dengan kepentingan umum.
"Kita harus melindungi kehormatan dan integritas dari sistem APBN yang dirancang oleh kami. Keluarga kaya yang memanfaatkan APBN hanya menunjukkan bahwa mereka telah menyerah pada korupsi dan tidak memiliki semangat untuk membantu masyarakat," kata Presiden Prabowo dalam sebuah statement.
Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan baru untuk mengantisipasi tindakan seperti ini. Menurut peraturan baru tersebut, keluarga kaya yang ditemukan memanfaatkan APBN akan dihukum dengan penjarahan dan penangguhan hak penggunaan Dana Desa.
Presiden Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah akan terus melakukan upaya untuk mencegah kejahatan ini terjadi kembali. "Kita harus terus memantau dan mengawasi sistem APBN agar tidak digunakan untuk tujuan yang tidak pantas," kata Presiden.
Dengan demikian, pemerintah berjanji akan melindungi kepentingan umum dan mencegah keluarga kaya memanfaatkan APBN untuk kebutuhan pribadi.
Menurut Presiden Prabowo, keluarga kaya yang memanfaatkan APBN sebagai sumber pendapatan adalah hal yang tidak pantas dan perlu dihentikan. Dia berpendapat bahwa sistem APBN hanya dirancang untuk membantu masyarakat desa yang memerlukan bantuan ekonomi, bukan untuk kebutuhan pribadi yang tidak terkait dengan kepentingan umum.
"Kita harus melindungi kehormatan dan integritas dari sistem APBN yang dirancang oleh kami. Keluarga kaya yang memanfaatkan APBN hanya menunjukkan bahwa mereka telah menyerah pada korupsi dan tidak memiliki semangat untuk membantu masyarakat," kata Presiden Prabowo dalam sebuah statement.
Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan baru untuk mengantisipasi tindakan seperti ini. Menurut peraturan baru tersebut, keluarga kaya yang ditemukan memanfaatkan APBN akan dihukum dengan penjarahan dan penangguhan hak penggunaan Dana Desa.
Presiden Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah akan terus melakukan upaya untuk mencegah kejahatan ini terjadi kembali. "Kita harus terus memantau dan mengawasi sistem APBN agar tidak digunakan untuk tujuan yang tidak pantas," kata Presiden.
Dengan demikian, pemerintah berjanji akan melindungi kepentingan umum dan mencegah keluarga kaya memanfaatkan APBN untuk kebutuhan pribadi.