Presiden Prabowo Subianto mengumumkan visi untuk meningkatkan rasio pajak nasional (tax ratio) Indonesia hingga mencapai target 11% pada tahun 2026. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan keuangan negara dan mengurangi beban pajak bagi warga.
Menurut sumber pemerintah, target rasio pajak nasional ini merupakan langkah penting untuk mencapai keselamatan keuangan publik. Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang lebih stabil.
Namun, para ahli ekonomi mengungkapkan kekhawatiran bahwa target ini terlalu ambisius dan tidak realistis. Mereka menyarankan bahwa target 11% hanya mungkin dicapai jika berbagai faktor ekonomi lainnya seperti inflasi dan devaluasi mata uang diatasi.
Sementara itu, Kementerian Pajak juga mengumumkan rencana untuk memperbarui sistem pajak yang ada. Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya administrasi pajak bagi warga.
Target rasio pajak nasional 11% pada tahun 2026 telah menarik perhatian banyak orang. Namun, keberhasilan mencapainya masih tergantung pada kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat.
Menurut sumber pemerintah, target rasio pajak nasional ini merupakan langkah penting untuk mencapai keselamatan keuangan publik. Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang lebih stabil.
Namun, para ahli ekonomi mengungkapkan kekhawatiran bahwa target ini terlalu ambisius dan tidak realistis. Mereka menyarankan bahwa target 11% hanya mungkin dicapai jika berbagai faktor ekonomi lainnya seperti inflasi dan devaluasi mata uang diatasi.
Sementara itu, Kementerian Pajak juga mengumumkan rencana untuk memperbarui sistem pajak yang ada. Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya administrasi pajak bagi warga.
Target rasio pajak nasional 11% pada tahun 2026 telah menarik perhatian banyak orang. Namun, keberhasilan mencapainya masih tergantung pada kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat.