Presiden Prabowo Subianto tak gentar menghadapi kenyataan bahwa banyak warga yang masih menunggu untuk menerima penggantian pajak pesangon dan pensiun, meski sudah lama berjalan. Menurut data dari Kementerian Keuangan, hingga bulan Oktober 2024, sebanyak 1,3 juta karyawan negeri yang belum menerima penggantian pajak pesangon dan pensiun.
Berdasarkan peraturan Menteri Negara Perdagangan Nomor 25/M-DIP/2022 tentang Penggantian Pajak Pesangon dan Pensiun, karyawan negeri yang telah menyelesaikan masa kerja sebelumnya harus menerima penggantian pajak pesangon dan pensiun tidak lebih dari 3 bulan setelah permintaan tersebut diterima.
Namun, hingga saat ini masih banyak karyawan negeri yang belum menerima penggantian pajak pesangon dan pensiun. Mereka hanya menunggu dengan sabar, sambil memanjatkan doa agar kebijakan tersebut dapat segera diimplikasikan.
Banyak pendapat berbeda mengenai penyebab adanya keterlambatan penggantian pajak pesangon dan pensiun. Beberapa menyatakan bahwa birokrasi yang kompleks adalah penyebab utama, sementara beberapa lagi menilai bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh keterbatasan sumber daya pemerintah.
Dalam hal ini, kami berharap pemerintah dapat segera mengatasi masalah tersebut dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang kebijakan penggantian pajak pesangon dan pensiun.
Berdasarkan peraturan Menteri Negara Perdagangan Nomor 25/M-DIP/2022 tentang Penggantian Pajak Pesangon dan Pensiun, karyawan negeri yang telah menyelesaikan masa kerja sebelumnya harus menerima penggantian pajak pesangon dan pensiun tidak lebih dari 3 bulan setelah permintaan tersebut diterima.
Namun, hingga saat ini masih banyak karyawan negeri yang belum menerima penggantian pajak pesangon dan pensiun. Mereka hanya menunggu dengan sabar, sambil memanjatkan doa agar kebijakan tersebut dapat segera diimplikasikan.
Banyak pendapat berbeda mengenai penyebab adanya keterlambatan penggantian pajak pesangon dan pensiun. Beberapa menyatakan bahwa birokrasi yang kompleks adalah penyebab utama, sementara beberapa lagi menilai bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh keterbatasan sumber daya pemerintah.
Dalam hal ini, kami berharap pemerintah dapat segera mengatasi masalah tersebut dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang kebijakan penggantian pajak pesangon dan pensiun.