Pemerintah menetapkan tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga pertengahan 2026, walaupun rencana tersebut masih tercantum dalam dokumen Nota Keuangan II dan RAPBN 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan tarif iuran karena kondisi ekonomi nasional masih dalam tahap pemulihan.
Ia menjelaskan bahwa tambahan dana operasional sebesar Rp20 triliun akan digunakan untuk kebutuhan operasional BPJS Kesehatan, bukan untuk pemutihan tunggakan. "Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026," katanya.
Purbaya juga menyatakan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan tarif iuran karena kondisi ekonomi nasional masih dalam tahap pemulihan. "Ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya benar-benar pulih," ujarnya.
Penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan bila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus level di atas 6%. Jika kondisi itu tercapai pada 2026, pemerintah baru akan menilai kemampuan masyarakat untuk menanggung iuran yang lebih tinggi. "Kalau tumbuhnya sudah 6% lebih dan masyarakat mulai mudah dapat kerja, baru kita pikirkan menaikkan beban masyarakat. Sekarang belum," tegasnya.
Pemerintah telah menyetujui penambahan dana operasional untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada tahun depan. Dengan tambahan tersebut, total anggaran BPJS Kesehatan naik dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
Ia menjelaskan bahwa tambahan dana operasional sebesar Rp20 triliun akan digunakan untuk kebutuhan operasional BPJS Kesehatan, bukan untuk pemutihan tunggakan. "Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026," katanya.
Purbaya juga menyatakan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan tarif iuran karena kondisi ekonomi nasional masih dalam tahap pemulihan. "Ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya benar-benar pulih," ujarnya.
Penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan bila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus level di atas 6%. Jika kondisi itu tercapai pada 2026, pemerintah baru akan menilai kemampuan masyarakat untuk menanggung iuran yang lebih tinggi. "Kalau tumbuhnya sudah 6% lebih dan masyarakat mulai mudah dapat kerja, baru kita pikirkan menaikkan beban masyarakat. Sekarang belum," tegasnya.
Pemerintah telah menyetujui penambahan dana operasional untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada tahun depan. Dengan tambahan tersebut, total anggaran BPJS Kesehatan naik dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.