"Pembela Pajak Pesangon Tegaskan Pengetahuan Hukumnya"
Pembela pasangan yang menjadi sorotan pajak pesangon di Indonesia, Ahmad Zaini, menyangkal klaim bahwa ia sudah pernah kalah dalam kasus pajak. Dalam surat pengadilan, ahli hukum Ahmad Zaini menyatakan bahwa pengetahuan hukumnya sejalan dengan aturan perdata yang berlaku.
Zaini, yang dituduh tidak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya sebagai pemilik PT. Pesangon Indonesia, menegaskan bahwa ia telah memahami dan menerapkan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa ia sudah pernah kalah dalam kasus ini.
Dalam surat pengadilan yang dikirim ke pengadilan setempat, Zaini juga meminta agar pengadilan menganggap kejadian 2012 sebagai "kecelakaan" dan tidak sebagai bukti untuk menilai kesalahan hukumnya. Ia berharap bahwa pengadilan dapat melihat dari segi positif dan tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang tidak terkait dengan kasus pajak.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik setelah Zaini dituduh tidak membayar pajak sejak tahun 2012. Mereka yang mendukung Ahmad Zaini menganggap klaim tersebut sebagai penyerangan pribadi dan tidak adil.
Pembela pasangan yang menjadi sorotan pajak pesangon di Indonesia, Ahmad Zaini, menyangkal klaim bahwa ia sudah pernah kalah dalam kasus pajak. Dalam surat pengadilan, ahli hukum Ahmad Zaini menyatakan bahwa pengetahuan hukumnya sejalan dengan aturan perdata yang berlaku.
Zaini, yang dituduh tidak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya sebagai pemilik PT. Pesangon Indonesia, menegaskan bahwa ia telah memahami dan menerapkan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa ia sudah pernah kalah dalam kasus ini.
Dalam surat pengadilan yang dikirim ke pengadilan setempat, Zaini juga meminta agar pengadilan menganggap kejadian 2012 sebagai "kecelakaan" dan tidak sebagai bukti untuk menilai kesalahan hukumnya. Ia berharap bahwa pengadilan dapat melihat dari segi positif dan tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang tidak terkait dengan kasus pajak.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik setelah Zaini dituduh tidak membayar pajak sejak tahun 2012. Mereka yang mendukung Ahmad Zaini menganggap klaim tersebut sebagai penyerangan pribadi dan tidak adil.