Pasar saham Indonesia dalam dua hari terakhir mengalami anjlok, tetapi Purbaya Yudhi Sadewa menilai itu masih sementara. Menurut dia, fondasi ekonomi Indonesia cukup kuat sehingga tidak bisa mengalami anjlok jangka panjang.
Banyak investor yang khawatir dengan kejadian ini adalah mereka harus beralih ke saham-saham blue chip. Purbaya menyarankan mereka untuk berpindah ke saham-saham perusahaan berfundamental kuat dan kinerja yang apik.
Purbaya juga menjelaskan bahwa anjloknya pasar saham terjadi karena pasar sangat terkejut dengan kemungkinan Indonesia menjadi pasar frontier. Ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia masih dalam proses berkembang dan belum cukup maju.
Menurut Purbaya, praktik saham gorengan di pasar modal domestik harus ditekan agar dapat memperkuat pasar modal dan meningkatkan kapitalisasi pasar. Ia juga menekankan pentingnya pembersihan Lantai Bursa dari praktik saham gorengan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan tingkat free float saham di pasar modal Indonesia minimal 15 persen. Ini merupakan upaya untuk memenuhi standar internasional dan mempertahankan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor internasional.
Banyak investor yang khawatir dengan kejadian ini adalah mereka harus beralih ke saham-saham blue chip. Purbaya menyarankan mereka untuk berpindah ke saham-saham perusahaan berfundamental kuat dan kinerja yang apik.
Purbaya juga menjelaskan bahwa anjloknya pasar saham terjadi karena pasar sangat terkejut dengan kemungkinan Indonesia menjadi pasar frontier. Ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia masih dalam proses berkembang dan belum cukup maju.
Menurut Purbaya, praktik saham gorengan di pasar modal domestik harus ditekan agar dapat memperkuat pasar modal dan meningkatkan kapitalisasi pasar. Ia juga menekankan pentingnya pembersihan Lantai Bursa dari praktik saham gorengan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan tingkat free float saham di pasar modal Indonesia minimal 15 persen. Ini merupakan upaya untuk memenuhi standar internasional dan mempertahankan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor internasional.