Pemerintah terus mengembangkan strategi perekonomyaan yang lebih baik, kali ini melalui peraturan baru terkait ekspor biji kakao. Menteri Keuangan menetapkan tarif pungutan ekspor untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025, yang berlaku sejak 15 Oktober 2025, diperkenalkan pengenaan pungutan tarif atas ekspor biji kakao. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat pendanaan program pengembangan industri kakao nasional.
Pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku hasil perkebunan, serta eksportir komoditas biji kakao akan dibebankan pungutan ekspor. Pembayaran nantinya akan menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku saat pembayaran.
Menurut sumber, pungutan tarif ini diperlukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani. Dengan demikian, industri kakao dapat lebih kompetitif di pasar domestik maupun internasional.
Dalam penambahan jenis komoditas perkebunan ini, kelapa sawit dan turunanya dikenakan pungutan ekspor melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU-BPDP) Kemenkeu.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025, yang berlaku sejak 15 Oktober 2025, diperkenalkan pengenaan pungutan tarif atas ekspor biji kakao. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat pendanaan program pengembangan industri kakao nasional.
Pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku hasil perkebunan, serta eksportir komoditas biji kakao akan dibebankan pungutan ekspor. Pembayaran nantinya akan menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku saat pembayaran.
Menurut sumber, pungutan tarif ini diperlukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani. Dengan demikian, industri kakao dapat lebih kompetitif di pasar domestik maupun internasional.
Dalam penambahan jenis komoditas perkebunan ini, kelapa sawit dan turunanya dikenakan pungutan ekspor melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU-BPDP) Kemenkeu.