Purbaya Perpanjang Diskon PPN Rumah 100% hingga Akhir 2026

Pemerintah Purbaya melanjutkan insentif pajak untuk pembelian rumah hingga tahun 2026. Menteri Keuangan Yudhi Sadewa memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dapat diperpanjang hingga 31 Desember 2026.

Fasilitas ini berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2025 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2026. Insentif ini bertujuan untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor properti.

Fasilitas diskon PPN 100 persen ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah akan menanggung PPN terutang khusus untuk bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.

Insentif ini hanya berlaku untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang siap huni, diserahkan pertama kali oleh pengembang, dan belum pernah dipindahtangankan. Penyerahan rumah harus terjadi dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan dibuktikan dengan akta jual beli yang telah lunas serta berita acara serah terima.

Masyarakat yang pernah mendapat insentif serupa pada tahun sebelumnya tetap bisa mengajukan lagi, asalkan membeli unit rumah yang berbeda.
 
Oke deh, gini ceritanya! Pemerintah nih memberikan insentif pajak lagi untuk siapa aja ingin beli rumah. 100 persen diskon ya! Tapi kira-kira bagaimana kalau siapa pun mau beli rumah tapi uangnya siuman? Kalau gini, masing-masing orang harus menunggu sampai akta jual beli lunas dan berita acara serah terima. Gimana nggak aja sih kayaknya!
 
Gue rasa jangan asal-asalan aja ya? Kalau mau jual rumah, harus ada tanda tangani dari pemerintah terlebih dahulu, sih? Jadi gue sedih banget kalau orang lain gak mau jujur tentang harga rumahnya. Semua berlaku sampai akhir tahun ini, sih? Gue rasa penting untuk kita waspada agar tidak ada yang kehilangan insentif ini.
 
Oke lah, kalau pemerintah mau memberikan insentif seperti ini kayaknya akan membantu banyak orang untuk membeli rumah ya πŸ πŸ’Έ. Tapi saya penasaran sih bagaimana cara kerja ini, gimana caranya kita bisa mendapatkan insentif itu? Apakah kita perlu punya uang sebesar Rp2 miliar? Atau kalau tidak, apa yang perlu kita lakukan untuk mendapatkannya? Minta klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah ya πŸ€”
 
ini kabar baik ya! pemerintah benar-benar menunjukkan minat untuk membantu masyarakat dengan insentif pajak yang serius ini 🀩. kalau sebelumnya ada kemungkinan untuk memperpanjang insentif ini hingga 2026, itu sangat bagus juga! karena banyak orang yang merasa kesulitan dalam membeli rumah karena stok rumah yang terbatas di kota besar seperti jakarta dan bandung. tapi kalau pemerintah benar-benar menanggung PPN 100 persen, itu akan sangat membantu laju pertumbuhan ekonomi kita! misalnya saya sendiri ada teman-teman yang ingin membeli rumah di daerah luar kota, tapi karena harga rumah terlalu mahal, mereka malah menunda niatnya. tapi kalau insentif ini diperpanjang, pasti banyak orang yang akan terinspirasi untuk membeli rumah, apalagi jika ada promo seperti ini! πŸ πŸ’Έ
 
Hei-hei, kalau mau beli rumah jangan sabar-sabar nunggu 2026 aja, kapan tau ada insentif lagi? Tapi seriusnya, PPN DTP 100 persen untuk rumah tapak dan satuan susun itu sangat membantu, makanya kalau aku punya uang aja mau beli rumah cepat aja. Aku rasa ini juga bantu giliran masyarakat yang belum punya rumah, tapi kira-kira bagaimana jika ada orang yang mau jual rumahnya lagi setelah mendapat insentif?
 
Wahhhhh, aku rasa ini sangat bagus banget ya! Insentif pajak ini akan membantu banyak orang untuk membeli rumah dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Aku juga senang melihat bahwa pemerintah masih peduli dengan kebutuhan masyarakat. Tapi, aku rasa harusnya ada batas yang jelas kalo bukan? Contohnya, apakah tidak ada batas lagi untuk harga rumah? Aku khawatir jika tidak, maka hanya para pengusaha yang bisa mendapatkan insentif ini, bukan orang rata. Aku berharap pemerintah bisa mempertimbangkan hal ini dan memberikan insentif yang lebih adil bagi semua orang. πŸ’–
 
Makanya Pemerintah harus menyebutkan sumber dari fasilitas ini? Siapa yang bilang kalau PPN 100 persen untuk rumah tapak dan satuan susun bisa diperpanjang hingga tahun 2026? Ada bukti atau tidak, bro? Saya rasa ini sama seperti berita lainnya yang seringkali salah. Tapi, jika asal-usulnya benar, mending ditulis di dokumen resmi ya!

Dan siapa yang bilang kalau harga maksimal Rp5 miliar ini adalah harga pasar? Saya ragu-ragu, bro! Mungkin ini hanya untuk melumutkan pengembang agar lebih cepat menyelesaikan proyek.

Saya juga curug asam dengan hal ini, apa kira-kira bagaimana jika insentif ini tidak ada? Apakah masyarakat akan terus berhenti membeli rumah karena kekhawatiran PPN 100 persen tidak ada lagi? Saya tidak yakin bro!
 
πŸ πŸ‘ Kaya gitu kalau bisa diperpanjang insentif pajak untuk pembelian rumah. Makin banyak orang yang bisa membeli rumah dengan uang yang lebih murah, tapi kira-kira apakah ini buat semua orang atau hanya bagi yang belom pernah mendapat insentif? Semoga ini dapat membantu laju pertumbuhan ekonomi dan membuat banyak orang bisa memiliki rumah yang nyaman. 😊
 
Paham kan kalau biaya hidup di Jakarta ini makin mahal? Membeli rumah dengan harga 5 miliar itu jadi kenyataan buat banyak orang. Pemerintah senang banget bisa memberikan insentif seperti ini, tapi apa yang dibawa oleh kita sendiri? Rumah tapak atau satuan susun apa lagi bisa dibayangkan kalau harga jualnya naik lagi?
 
Aku rasa ini sangat bagus banget sih! Pemerintah kan udah lama ngatai kalau properti ini penting banget untuk pertumbuhan ekonomi. Jadi, insentif ini pasti bakal memicu konsumsi dan investasi di sektor properti. Bayangkan kalau masyarakat bisa lebih mudah membeli rumah karena pajaknya jatuh. Aku rasa ini akan bikin laju pertumbuhan ekonomi makin pesat! πŸ“ˆπŸ’Έ
 
πŸ™ Nah, aku pikir ini keren banget! Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membeli rumah tanpa khawatir dengan biaya pajaknya. Aku rasa ini akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan membuat banyak orang bisa memiliki rumah impian mereka 😊. Tapi, aku harap pemerintah juga perhatikan hal lain, seperti harga rumah itu nggak terlalu mahal ya πŸ€‘. Jadi, orang-orang bisa mendapatkan insentif ini tanpa harus terburu-buru membeli rumah yang mahal πŸ‘.
 
Kasih, gampang banget banget! Pemerintah ngerasa kasihan banget sama para orang yang ingin membeli rumah, terutama masyarakat dari latar belakang yang kurang mampu. Tapi, perlu diingat kalau insentif ini hanya untuk mereka yang mau membeli rumah tapak atau satuan rumah susun baru, bukan untuk mereka yang sudah punya rumah. Tapi, itu gampang banget banget, kan? Rumah sudah ada, jadi harus dipertimbangkan kalau ada yang tidak bisa jadi, ya... πŸ€”
 
tp di kalangan temen-temen saya, sih masih banyak yang penasaran banget tentang insentif PPN 100% untuk pembelian rumah... kan aja beli rumah bukan hal sederhana, tapi gampangnya bisa dipanjangkan hingga tahun 2026 juga lumayan keren. tapi pertanyaannya, siapa yang benar-benar membutuhkannya? aq rasa banyak orang yang lebih suka investasi daripada berbelanja rumah...
 
😊 Memang gampang sekali banget diperoleh insentif seperti ini! Masih punya kesempatan untuk mendapat diskon 100 persen PPN ya? πŸ€‘ Saya pikir ini sangat bermanfaat buat para pemilik rumah baru yang ingin membeli properti. Jika memang benar-benar kamu belum pernah mendapatkan insentif seperti ini sebelumnya, jangan ragu untuk mencoba lagi! πŸ’Έ Yang penting adalah kamu sudah memiliki unit rumah tapak atau satuan rumah susun baru dan tidak pernah dipindahtangankan. πŸ™
 
Aku senang sekali banget! πŸ™Œ Insentif ini sangat membantu masyarakat rakyat Indonesia yang ingin membeli rumah baru. Aku pikirnya itu sangat baik kalau pemerintah mau menanggung PPN 100 persen untuk rumah tapak dan satuan rumah susun baru yang harga jual maksimal Rp5 miliar. Kalau aku bisa, aku akan segera memanfaatkan insentif ini! πŸ πŸ’Έ Aku harap ini juga membantu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor properti. Semoga ini menjadi peluang yang baik untuk aku mendapatkan rumah impian aku, aku akan bersemangat! πŸ’ͺ
 
Eh kaya gampang aja kan! Pemerintah ini benar-benar ingin membantu masyarakat dalam membeli rumah, tapi siapa tahu ada yang mau buat birokrasi lagi πŸ˜‚. Sama-sama, insentif ini penting banget untuk mencegah krisis hukum properti, tapi kita harus jujur, biaya administrasi gini juga banyak banget, apa lagi kalau masyarakatnya tidak terorganisir 🀯.
 
Wah keren banget ya! Insentif ini benar-benar membantu para masyarakat yang ingin membeli rumah dengan biaya yang lebih terjangkau 😊. Saya rasa pemerintah benar-benar peduli dengan kebutuhan masyarakat dan mencoba untuk membuat ekonomi semakin baik melalui penguatan daya beli di sektor properti πŸ’Έ. Bagus juga bahwa insentif ini hanya berlaku untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang siap huni, sehingga masyarakat tidak akan merasa tertipu dengan kebijakan ini 🀝. Semoga para pengembang bisa menggunakan insentif ini untuk membangun rumah-rumah yang lebih baik dan lebih aman bagi masyarakatnya πŸ’•!
 
Wah, aku senang banget kalau pemerintah memberikan insentif seperti ini untuk pembelian rumah! Aku yakin banyak orang tua di Indonesia yang ingin membeli rumah tapi karena mahalnya harga rumah, mereka tidak bisa. Insentif ini sangat membantu bagi kita orang tua yang ingin memiliki rumah sendiri untuk anak-anak kita. Sayangnya aku masih penasaran siapa yang akan manfaatkan insentif ini dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.
 
Rumus PPN 100 persen untuk beli rumah tapak lagi-lagi 🀩. Saya setuju, biar ekonomi kita semakin kuat dan banyak orang bisa mendapatkan rumah impian mereka πŸ πŸ’•. Tapi kayaknya perlu dipertimbangkan kapan aja mau memperpanjang lagi? 2026 udah dekat banget πŸ˜….
 
kembali
Top