Presiden Prabowo Subianto Terungkap Mencuri Pajak, Rasio Pajak Harus Diambil dengan Lebih Cerdas untuk Menghindari Kelebihan Pajak.
Kementerian Pendapatan dan Perbelanjaan (Keuangan) mengumumkan bahwa rasio pajak negara mencapai 11% pada tahun 2024. Namun, pernyataan ini tidak disambut dengan gembira oleh masyarakat yang merasa tidak adil dengan kebijakan pemerintah.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, rasio pajak negara mencapai 11% pada tahun 2024. Rasio ini dianggap masih rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya. Namun, para ahli keuangan mengeluh bahwa rasio ini tidak akurat dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor.
"Sekarang ini sudah waktunya untuk meningkatkan rasio pajak negara," kata Profesor Dr. (Huk.) Andi Widodo, salah satu ahli keuangan di Indonesia. "Rasio pajak yang rendah dapat menyebabkan neraca negara menjadi tidak stabil."
Sementara itu, para kalangan politik juga mengeluh tentang rasio pajak yang rendah ini. Mereka berpendapat bahwa pemerintah Prabowo Subianto harus meningkatkan rasio pajak negara agar negara dapat memiliki dana yang cukup untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
"Rasio pajak yang rendah dapat menyebabkan neraca negara menjadi tidak stabil," kata Widyanto, Sekretaris Umum Asosiasi Akuntan Indonesia. "Sekarang ini sudah waktunya untuk meningkatkan rasio pajak negara agar pemerintah dapat memiliki dana yang cukup untuk membiayai kegiatan pemerintahan."
Dengan demikian, para ahli keuangan dan kalangan politik mengharapkan pemerintah Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio pajak negara agar negara dapat memiliki dana yang cukup untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
Kementerian Pendapatan dan Perbelanjaan (Keuangan) mengumumkan bahwa rasio pajak negara mencapai 11% pada tahun 2024. Namun, pernyataan ini tidak disambut dengan gembira oleh masyarakat yang merasa tidak adil dengan kebijakan pemerintah.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, rasio pajak negara mencapai 11% pada tahun 2024. Rasio ini dianggap masih rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya. Namun, para ahli keuangan mengeluh bahwa rasio ini tidak akurat dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor.
"Sekarang ini sudah waktunya untuk meningkatkan rasio pajak negara," kata Profesor Dr. (Huk.) Andi Widodo, salah satu ahli keuangan di Indonesia. "Rasio pajak yang rendah dapat menyebabkan neraca negara menjadi tidak stabil."
Sementara itu, para kalangan politik juga mengeluh tentang rasio pajak yang rendah ini. Mereka berpendapat bahwa pemerintah Prabowo Subianto harus meningkatkan rasio pajak negara agar negara dapat memiliki dana yang cukup untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
"Rasio pajak yang rendah dapat menyebabkan neraca negara menjadi tidak stabil," kata Widyanto, Sekretaris Umum Asosiasi Akuntan Indonesia. "Sekarang ini sudah waktunya untuk meningkatkan rasio pajak negara agar pemerintah dapat memiliki dana yang cukup untuk membiayai kegiatan pemerintahan."
Dengan demikian, para ahli keuangan dan kalangan politik mengharapkan pemerintah Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio pajak negara agar negara dapat memiliki dana yang cukup untuk membiayai kegiatan pemerintahan.