Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Masa Saku Kepada Pondok Pesantren
Bekasi, 15 Februari 2025 - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada pemberhentian masa saku untuk Pondok Pesantren Al Khoziny di Karawang, Bekasi. Hal ini mengikuti kontroversi terkait penggunaan dana APBN oleh lembaga pendidikan Islam tersebut.
Dalam pertemuan dengan wakil kepala desa dan camat Karawang, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah tidak mengetahui informasi tentang penggunaan dana APBN oleh Pondok Pesantren Al Khoziny. "Kita tidak mengetahui, apa yang digunakan (dana APBN), apakah untuk kegiatan pendidikan atau lain-lain," katanya.
Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa Pondok Pesantren Al Khoziny wajib melaporkan penggunaan dana APBN kepada Kementerian Agama. "Jika ada penggunaan dana yang tidak sesuai, maka harus diinvestigasi oleh otoritas terkait," tambahnya.
Bupati Bekasi, Bima Sakti, menambahkan bahwa pemerintah setempat sedang melakukan investigasi terkait penggunaan dana APBN oleh Pondok Pesantren Al Khoziny. "Kami akan memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku," katanya.
Pondok Pesantren Al Khoziny sendiri telah mengakui penggunaan dana APBN untuk kegiatan pendidikan, namun tidak menjelaskan tentang jumlah dana yang digunakan. Kontroversi ini menyoroti kesadaran pemerintah terkait penggunaan dana APBN oleh lembaga pendidikan Islam.
Bekasi, 15 Februari 2025 - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada pemberhentian masa saku untuk Pondok Pesantren Al Khoziny di Karawang, Bekasi. Hal ini mengikuti kontroversi terkait penggunaan dana APBN oleh lembaga pendidikan Islam tersebut.
Dalam pertemuan dengan wakil kepala desa dan camat Karawang, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah tidak mengetahui informasi tentang penggunaan dana APBN oleh Pondok Pesantren Al Khoziny. "Kita tidak mengetahui, apa yang digunakan (dana APBN), apakah untuk kegiatan pendidikan atau lain-lain," katanya.
Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa Pondok Pesantren Al Khoziny wajib melaporkan penggunaan dana APBN kepada Kementerian Agama. "Jika ada penggunaan dana yang tidak sesuai, maka harus diinvestigasi oleh otoritas terkait," tambahnya.
Bupati Bekasi, Bima Sakti, menambahkan bahwa pemerintah setempat sedang melakukan investigasi terkait penggunaan dana APBN oleh Pondok Pesantren Al Khoziny. "Kami akan memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku," katanya.
Pondok Pesantren Al Khoziny sendiri telah mengakui penggunaan dana APBN untuk kegiatan pendidikan, namun tidak menjelaskan tentang jumlah dana yang digunakan. Kontroversi ini menyoroti kesadaran pemerintah terkait penggunaan dana APBN oleh lembaga pendidikan Islam.