Penjualan Pakaian Bekas Impor di E-Commerce Dilarang, Kementerian Perdagangan Sanksi Berat
Kementerian Perdagangan menetapkan larangan impor pakaian bekas impor atau produk thrifting baik dalam bentuk baal maupun partai besar di platform e-commerce. Penjualan ini dilarang karena terkait dengan praktik penjualan pakaian bekas ilegal yang semakin marak.
"Sekarang sudah tidak ada lagi penjualan pakaian bekas impor," kata Budi Primawan, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). "Pemerintah telah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini untuk menindak impor ilegal pakaian bekas dan penjualannya."
Kementerian Perdagangan mengajukan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesehatan ekosistem perdagangan digital dan melindungi konsumen dari risiko kesehatan. Pemerintah juga ingin mendukung industri tekstil dan UMKM lokal.
Namun, idEA mengakui bahwa ada beberapa penjual yang masih memanfaatkan live streaming untuk menawarkan pakaian bekas impor. Oleh karena itu, platform e-commerce harus meningkatkan pengawasan konten live untuk efektif menanggulangi potensi pelanggaran.
"Kami mendorong pendekatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan berbasis data diperlukan agar ekosistem e-commerce tetap tumbuh secara berkelanjutan," kata Budi Primawan.
Pemerintah juga menyiapkan tambahan sanksi berat bagi pelaku impor pakaian ilegal. Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menuturkan bahwa dia akan melakukan blocklist seumur hidup bagi pelaku impor balpres.
"Dia (pembeli pakaian bekas) saya akan larang impor seumur hidup," kata Purbaya. "Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan."
Kementerian Perdagangan menetapkan larangan impor pakaian bekas impor atau produk thrifting baik dalam bentuk baal maupun partai besar di platform e-commerce. Penjualan ini dilarang karena terkait dengan praktik penjualan pakaian bekas ilegal yang semakin marak.
"Sekarang sudah tidak ada lagi penjualan pakaian bekas impor," kata Budi Primawan, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). "Pemerintah telah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini untuk menindak impor ilegal pakaian bekas dan penjualannya."
Kementerian Perdagangan mengajukan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesehatan ekosistem perdagangan digital dan melindungi konsumen dari risiko kesehatan. Pemerintah juga ingin mendukung industri tekstil dan UMKM lokal.
Namun, idEA mengakui bahwa ada beberapa penjual yang masih memanfaatkan live streaming untuk menawarkan pakaian bekas impor. Oleh karena itu, platform e-commerce harus meningkatkan pengawasan konten live untuk efektif menanggulangi potensi pelanggaran.
"Kami mendorong pendekatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan berbasis data diperlukan agar ekosistem e-commerce tetap tumbuh secara berkelanjutan," kata Budi Primawan.
Pemerintah juga menyiapkan tambahan sanksi berat bagi pelaku impor pakaian ilegal. Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menuturkan bahwa dia akan melakukan blocklist seumur hidup bagi pelaku impor balpres.
"Dia (pembeli pakaian bekas) saya akan larang impor seumur hidup," kata Purbaya. "Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan."