Pajak dari Kapal Asing Cuma Rp 670 M, Sementara Potensinya Rp6 T!
Kapal asing beroperasi di Indonesia tanpa membayar pajak penghasilan dan PPN. Diperkirakan kapal-kapal asing menghasilkan Rp600 miliar setiap tahun, sementara potensinya mencapai Rp6 triliun.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan pajak yang dikumpulkan dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun. Namun, kapal asing hanya membayar Rp670 miliar, padahal potensinya sangat besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta kepada perwakilan Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dan memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing. Ia juga menekankan pentingnya pola komunikasi pengawasan yang baik.
Ia mengancam memangkas anggaran Kementerian Perhubungan bila tak mampu memperbaiki pola komunikasi pengawasan itu. "Kan kalau gitu harusnya si Perhubungan ngasih tau kita juga. Saya gak tau dia di lapangan seperti apa. Harusnya ngasih tau kita juga biar kita bereskan."
Kapal asing beroperasi di Indonesia tanpa membayar pajak penghasilan dan PPN. Diperkirakan kapal-kapal asing menghasilkan Rp600 miliar setiap tahun, sementara potensinya mencapai Rp6 triliun.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan pajak yang dikumpulkan dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun. Namun, kapal asing hanya membayar Rp670 miliar, padahal potensinya sangat besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta kepada perwakilan Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dan memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing. Ia juga menekankan pentingnya pola komunikasi pengawasan yang baik.
Ia mengancam memangkas anggaran Kementerian Perhubungan bila tak mampu memperbaiki pola komunikasi pengawasan itu. "Kan kalau gitu harusnya si Perhubungan ngasih tau kita juga. Saya gak tau dia di lapangan seperti apa. Harusnya ngasih tau kita juga biar kita bereskan."