Pengusaha Apotek Ngadu Biaya SLF Rp30 Juta, Purbaya Menanggapi dengan Marah
Dalam Sidang Debottlenecking yang dipimpinnya di Kementerian Keuangan, Jumat lalu, Menteri Keuangan Yudhi Sadewa menanggapi keluhan pengusaha apotek terkait mahalnya biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Keluhan tersebut mencuat dalam sidang tersebut.
Ia langsung menyoroti besaran biaya yang dinilainya tidak wajar. Ia menegaskan praktik tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai mekanisme pasar bebas, melainkan bentuk pemerasan. "Bukan pasar bebas, lu diperas. Kalau pasar bebas itu turun harganya enggak Rp30 juta," ucap Purbaya.
Pengurusan SLF menimbulkan kompleksitas proses perpanjangan yang dinilai memberatkan. Ilham dari GAPAI mengaku dimintai biaya yang sangat tinggi. "Perpanjangan SLF wajib diperpanjang 5 tahun namun biaya tidak jelas dan waktu tidak pasti, tidak ada standar harga. Saya minta Rp 30 juta ukuran 5x8 dari konsultan," ujar Ilham dalam sidang di Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia, mengakui perlunya penyeragaman aturan. Ia mengungkapkan bahwa di Jawa Tengah, biaya pengurusan SLF bahkan bisa membengkak hingga Rp99 juta akibat penggunaan jasa konsultan.
Pemerintah akan menambah fitur pemutakhiran data untuk memudahkan apoteker, dengan koordinasi yang dipimpin oleh BKPM. Selain itu, Kementerian PUPR diminta menerbitkan surat edaran yang memuat standar harga serta memastikan proses penerbitan SLF dapat diselesaikan maksimal dalam waktu dua bulan.
Dalam Sidang Debottlenecking yang dipimpinnya di Kementerian Keuangan, Jumat lalu, Menteri Keuangan Yudhi Sadewa menanggapi keluhan pengusaha apotek terkait mahalnya biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Keluhan tersebut mencuat dalam sidang tersebut.
Ia langsung menyoroti besaran biaya yang dinilainya tidak wajar. Ia menegaskan praktik tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai mekanisme pasar bebas, melainkan bentuk pemerasan. "Bukan pasar bebas, lu diperas. Kalau pasar bebas itu turun harganya enggak Rp30 juta," ucap Purbaya.
Pengurusan SLF menimbulkan kompleksitas proses perpanjangan yang dinilai memberatkan. Ilham dari GAPAI mengaku dimintai biaya yang sangat tinggi. "Perpanjangan SLF wajib diperpanjang 5 tahun namun biaya tidak jelas dan waktu tidak pasti, tidak ada standar harga. Saya minta Rp 30 juta ukuran 5x8 dari konsultan," ujar Ilham dalam sidang di Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia, mengakui perlunya penyeragaman aturan. Ia mengungkapkan bahwa di Jawa Tengah, biaya pengurusan SLF bahkan bisa membengkak hingga Rp99 juta akibat penggunaan jasa konsultan.
Pemerintah akan menambah fitur pemutakhiran data untuk memudahkan apoteker, dengan koordinasi yang dipimpin oleh BKPM. Selain itu, Kementerian PUPR diminta menerbitkan surat edaran yang memuat standar harga serta memastikan proses penerbitan SLF dapat diselesaikan maksimal dalam waktu dua bulan.