Pemerintah Indonesia membuka peluang pengenaan bea keluar terhadap komoditas batu bara, di mana kemungkinan akan berlaku pada 2026. Hingga saat ini, pemerintah masih meninjau potensi dari rencana tersebut.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, rencana pengenaan bea keluar batu bara mempertimbangkan pendapatan yang diperoleh pemerintah dari ekspor komoditas ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan komoditas lain seperti migas. Ia menjelaskan bahwa rencana ini masih bisa diatasi tanpa mengganggu industri batu bara itu sendiri.
Purbaya juga menjamin bahwa daya saing produk batu bara Indonesia di pasar internasional tidak akan terdampak, namun kemungkinan keuntungan yang diterima oleh pengusaha akan menurun. Ia juga menjelaskan bahwa ini bukan berarti produk batu bara Indonesia tidak kompetitif.
Rencana pengenaan bea keluar batu bara mencuat bersamaan dengan rencana bea keluar emas pada 2026, dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan bahwa besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea ini akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, rencana pengenaan bea keluar batu bara mempertimbangkan pendapatan yang diperoleh pemerintah dari ekspor komoditas ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan komoditas lain seperti migas. Ia menjelaskan bahwa rencana ini masih bisa diatasi tanpa mengganggu industri batu bara itu sendiri.
Purbaya juga menjamin bahwa daya saing produk batu bara Indonesia di pasar internasional tidak akan terdampak, namun kemungkinan keuntungan yang diterima oleh pengusaha akan menurun. Ia juga menjelaskan bahwa ini bukan berarti produk batu bara Indonesia tidak kompetitif.
Rencana pengenaan bea keluar batu bara mencuat bersamaan dengan rencana bea keluar emas pada 2026, dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan bahwa besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea ini akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026.