Banyak Perusahaan Asing di Indonesia Tak Bayar Pajak, Menteri Keuangan Membuat Reformasi
Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa akan dilakukan reformasi internal dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Rekae ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak tidak terbocor alias tidak optimal.
Menurut data yang dikutip Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ada banyak perusahaan asing di Indonesia yang melakukan transaksi tetapi tidak membayar pajak. Hal ini menyebabkan penerimaan negara menjadi bocor.
"Perusahaan-perusahaan asing beroperasi dalam sistem cash basis, sehingga mereka tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Saya bingung dengan situasi ini. Nanti enggak akan lolos lagi," ujar Purbaya.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, Purbaya akan melakukan rotasi atau dirumahkan sekitar 30 jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai dan ada juga yang hanya dirotasikan. Selain itu, ia juga akan merombak sekitar 50 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak besok.
Purbaya menjelaskan bahwa rotasi atau dirumahkan dilakukan karena dalam sistem kepegawaian negeri, pegawai tidak bisa diberhentikan atau dirumahkan secara sepihak. Hal ini karena berisiko menimbulkan gugatan hukum.
"Rupanya kalau di keuangan kita pegawai negeri kita ga bisa memecat pegawai merumahkan juga gak bisa, tadinya saya rumahkan nanti di tuntut kalah lu, yaudah gajadi, jadi kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi," ujar Purbaya.
Perbaikan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam mengelola pajak. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dan membantu memenuhi kebutuhan nasional.
Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa akan dilakukan reformasi internal dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Rekae ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak tidak terbocor alias tidak optimal.
Menurut data yang dikutip Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ada banyak perusahaan asing di Indonesia yang melakukan transaksi tetapi tidak membayar pajak. Hal ini menyebabkan penerimaan negara menjadi bocor.
"Perusahaan-perusahaan asing beroperasi dalam sistem cash basis, sehingga mereka tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Saya bingung dengan situasi ini. Nanti enggak akan lolos lagi," ujar Purbaya.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, Purbaya akan melakukan rotasi atau dirumahkan sekitar 30 jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai dan ada juga yang hanya dirotasikan. Selain itu, ia juga akan merombak sekitar 50 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak besok.
Purbaya menjelaskan bahwa rotasi atau dirumahkan dilakukan karena dalam sistem kepegawaian negeri, pegawai tidak bisa diberhentikan atau dirumahkan secara sepihak. Hal ini karena berisiko menimbulkan gugatan hukum.
"Rupanya kalau di keuangan kita pegawai negeri kita ga bisa memecat pegawai merumahkan juga gak bisa, tadinya saya rumahkan nanti di tuntut kalah lu, yaudah gajadi, jadi kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi," ujar Purbaya.
Perbaikan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam mengelola pajak. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dan membantu memenuhi kebutuhan nasional.