"Kasus Eksportir Nakal: Menteri Keuangan Purbaya Jelaskan 4 Modus yang Digunakan"
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengungkapkan sejumlah modus para eksportir 'nakal' dalam mengakali aturan. Menurutnya, ada beberapa cara yang digunakan oleh eksportir untuk melanggar hukum dan menghindari pengenapan bea keluar pada komoditas tertentu.
Saat ini, ada dua modus yang paling umum digunakan oleh eksportir 'nakal'. Pertama, adalah penyelundupan barang secara langsung. Kedua, adalah membuat kesalahan administratif dalam pemberitahuan ekspor kepada otoritas bea dan cukai di pelabuhan-pelabuhan.
Selain itu, ada juga modus penyamaran ekspor yang dilakukan melalui antarpulau. Dalam modus ini, eksportir akan menyamar barang mereka dengan menggunakan dokumen palsu atau memalsukan informasi untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea dan cukai.
Pembatasan ini dapat diatasi dengan pengenaan bea keluar pada komoditas tertentu. Selain itu, Purbaya juga berharap bahwa pengawasan terhadap ekspor komoditas dapat ditingkatkan melalui tiga tahapan utama: pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Dalam pre-clearance, otoritas bea dan cukai akan melakukan monitoring analisis untuk mendeteksi anomali pada data perdagangan. Pada tahap clearance, analisis dokumen ekspor dilakukan secara ketat dibantu perangkat seperti Gamma Ray dan X-Ray, serta patroli laut untuk memastikan pergerakan barang.
Pada tahap post-clearance, otoritas bea dan cukai akan melakukan audit yang lebih mendalam bersama-sama dengan Inspektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengungkapkan sejumlah modus para eksportir 'nakal' dalam mengakali aturan. Menurutnya, ada beberapa cara yang digunakan oleh eksportir untuk melanggar hukum dan menghindari pengenapan bea keluar pada komoditas tertentu.
Saat ini, ada dua modus yang paling umum digunakan oleh eksportir 'nakal'. Pertama, adalah penyelundupan barang secara langsung. Kedua, adalah membuat kesalahan administratif dalam pemberitahuan ekspor kepada otoritas bea dan cukai di pelabuhan-pelabuhan.
Selain itu, ada juga modus penyamaran ekspor yang dilakukan melalui antarpulau. Dalam modus ini, eksportir akan menyamar barang mereka dengan menggunakan dokumen palsu atau memalsukan informasi untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea dan cukai.
Pembatasan ini dapat diatasi dengan pengenaan bea keluar pada komoditas tertentu. Selain itu, Purbaya juga berharap bahwa pengawasan terhadap ekspor komoditas dapat ditingkatkan melalui tiga tahapan utama: pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Dalam pre-clearance, otoritas bea dan cukai akan melakukan monitoring analisis untuk mendeteksi anomali pada data perdagangan. Pada tahap clearance, analisis dokumen ekspor dilakukan secara ketat dibantu perangkat seperti Gamma Ray dan X-Ray, serta patroli laut untuk memastikan pergerakan barang.
Pada tahap post-clearance, otoritas bea dan cukai akan melakukan audit yang lebih mendalam bersama-sama dengan Inspektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.