Kebijakan Cukai Rokok Ilegal di Persiapkan, Desember akan Berlaku Cukai Khusus
Pemerintah Indonesia siap meluncurkan kebijakan baru untuk mengatasinya. Pihak berwenang punya rencana untuk mengeluarkan tarif cukai khusus pada rokok ilegal mulai Desember mendatang.
Tujuan dari ini adalah mengantisipasi peredaran rokok ilegal masuk ke tanah air dan merokok semakin mematikan. Selain itu, Purbaya juga ingin mengharuskan para produsen rokok ilegal untuk melegalkan bisnisnya di dalam negeri.
Purbaya mengatakan, tarif cukai khusus ini akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang sudah terkena tarif cukai tinggi. Selain itu, aspek kesehatan masyarakat tetap tidak terjaga dan masih meningkatnya peredaran rokok ilegal dari luar negeri.
Kebijakan ini menjadi pelengkap dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang kembali ditahan pada 2026. Tujuannya adalah mengharuskan industri rokok dalam negeri agar tidak mati selama ini, di tengah angka prevalensi merokok tak berubah signifikan.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak.
Pemerintah Indonesia siap meluncurkan kebijakan baru untuk mengatasinya. Pihak berwenang punya rencana untuk mengeluarkan tarif cukai khusus pada rokok ilegal mulai Desember mendatang.
Tujuan dari ini adalah mengantisipasi peredaran rokok ilegal masuk ke tanah air dan merokok semakin mematikan. Selain itu, Purbaya juga ingin mengharuskan para produsen rokok ilegal untuk melegalkan bisnisnya di dalam negeri.
Purbaya mengatakan, tarif cukai khusus ini akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang sudah terkena tarif cukai tinggi. Selain itu, aspek kesehatan masyarakat tetap tidak terjaga dan masih meningkatnya peredaran rokok ilegal dari luar negeri.
Kebijakan ini menjadi pelengkap dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang kembali ditahan pada 2026. Tujuannya adalah mengharuskan industri rokok dalam negeri agar tidak mati selama ini, di tengah angka prevalensi merokok tak berubah signifikan.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak.