Kementerian Keuangan siap merilis revisi Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE) yang menetapkan wajib penempatan DHE di rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini dilakukan untuk mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen aset mereka selama minimal 12 bulan di rekening tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan revisi ini bertujuan untuk mewajibkan DHE SDA tersimpan di pasar keuangan domestik sehingga bisa menstabilkan pasokan dolar, nilai tukar rupiah serta pendalaman pasar. Sebelumnya, banyak eksportir menggunakan modus pengalihan dana dengan hanya sementara mengonversikan dolar menjadi rupiah untuk kemudian disimpan di bank-bank kecil dan lalu dikonversi kembali menjadi dolar.
Purbaya berharap DHE SDA dapat menstabilkan pasokan dolar, nilai tukar rupiah serta pendalaman pasar dengan cara yang lebih optimal. Ia juga ingin mencegah pihak pengusaha melakukan modus pengalihan dana yang tidak efektif.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan revisi ini bertujuan untuk mewajibkan DHE SDA tersimpan di pasar keuangan domestik sehingga bisa menstabilkan pasokan dolar, nilai tukar rupiah serta pendalaman pasar. Sebelumnya, banyak eksportir menggunakan modus pengalihan dana dengan hanya sementara mengonversikan dolar menjadi rupiah untuk kemudian disimpan di bank-bank kecil dan lalu dikonversi kembali menjadi dolar.
Purbaya berharap DHE SDA dapat menstabilkan pasokan dolar, nilai tukar rupiah serta pendalaman pasar dengan cara yang lebih optimal. Ia juga ingin mencegah pihak pengusaha melakukan modus pengalihan dana yang tidak efektif.