Purbaya Atur Barang Impor Nganggur di Pelabuhan Dilelang Negara

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk mengatasi barang impor yang terlalu lama terjebak di pelabuhan. Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, pemerintah akan menangkap alih dan berpotensi dilelang semua barang impor yang terlalu lama menganggur di pelabuhan.

Barang-barang tersebut akan dianggap sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) jika telah terimbun lebih dari 30 hari sejak penimbunan. Sementara itu, barang-barang tersebut akan dikenakan sewa gudang dan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

Jika batas waktu tersebut tidak terpenuhi, otoritas akan mengambil tindakan lanjutan, seperti pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Namun, untuk barang-barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan barang terlarang, pelelangan menjadi pilihan utama.

Peraturan ini juga mencakup barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali. Pemerintah ingin menghindari kehilangan pajak dan biaya lainnya karena kesalahan dalam pengelolaan impor.
 
Gue penasaran aja siapa yang bertanggung jawab nih kalau ada barang impor lama di pelabuhan? Saya rasa ini untuk mencegah korupsi dan birokrasi yang sering membuat barang-barang impor terjebak lama. Tapi, gue khawatir siapa yang akan dipilih untuk pelelangan barang-barang tersebut? Apakah ada cara untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut dijual dengan harga jual yang adil? 🤔
 
aku pikir pemerintah sini benar banget, barang-barang yang lama terjebak di pelabuhan itu pasti membuat biaya yang banyak dan mengganggu kegiatan ekonomi Indonesia. kalau dianggap sebagai BTD itu artinya bisa menghindari kehilangan pajak dan ganti rugi dengan sewa gudang yang lebih murah, itu jadi pilihan utama. tapi aku bersemangat juga kalau ada barang kiriman internasional yang ditolak penerima, itu bukan cuma biaya dan waktu yang hilang, tapi juga perhatian orang-orang di luar negeri terhadap Indonesia.
 
Gak bisa percaya aja, peraturan baru ini sih cuma buat mengurangi barang yang terlalu lama di pelabuhan. Tapi gimana kalau ada yang salah dalam pengelolaannya? Seperti apa caranya nanti orang-orang tahu apa itu sudah 30 hari? Gak ada jadwal atau alat bantu, aja cuma terima aturan dan biar barangnya tidak dianggap BTD. Bahkan, ada yang bilang barang-barang tersebut masih bisa dilelang, tapi gimana kalau ada orang yang tidak mau menunggu proses yang lama? Pemerintah sih cuma ingin menghindari kehilangan pajak, tapi bagaimana caranya juga harus diperhatikan.
 
Aku pikir peraturan ini bisa banget membantu mencegah barang-barang impor yang terlalu lama keterjebak di pelabuhan, tapi aku juga khawatir kalau pelelangan barang-barang tersebut bisa jadi terlalu cepat dan tidak adil. Contohnya kalau ada sebuah mobil bekas yang sudah tua tapi masih memiliki nilai ekonomis, mungkin pemerintah bisa menjualnya dengan harga yang lebih tinggi daripada apa yang dimiliki oleh penjual asal negara lain. Aku khawatir ini bisa jadi membuat peluang bisnis impor yang sebenarnya tidak ada masalah lagi menjadi semakin sulit.
 
kya kayaknya ada peraturan baru buat barang impor yang terlalu lama nggak dijual ya? kalau begitu ari aku rasa itu penting banget buat menghindari kerugian pajak dan biaya lain. tapi juga harus dihatiin buat para pedagang yang kesusahan karena harus membayar gudang tambahan. mungkin bisa diadaptasi buat mereka agar gudang tambahan tidak terlalu berat?

dan apa sih tujuan dari semua ini? apakah benar-benar ingin menghindari kehilangan pajak atau biaya lain, tapi siapa yang bilang kalau itu udah benar? mungkin ada cara lain untuk mengatur impor yang lebih efektif lagi.
 
Aku pikir ini keren banget! Pemerintah jadi lebih serius dengan masalah pelabuhan, makanya barang yang terjebak lama di sana harus cepat diambil tindakan. Aku harap ini bisa menghindari kehilangan pajak dan biaya lainnya, kalau tidak nanti semua orang akan kesal. Aku punya adik yang suka belanja online, jadi ini keren banget! 😊👍
 
Pengaturan ini jadi bukti bahwa sistem pelabuhan di Indonesia perlu semakin efisien, ya? Kalau barang-barang tidak diimpor dengan cepat, itu berarti ada biaya tambahan yang harus dibayar oleh kami. Dan itu tidak baik. Jadi kita harus bisa mengatur agar impor terus berjalan lancar, nggak ada yang terhambat atau tertimbun. Dan juga kita harus bisa menghindari kehilangan pajak dan biaya lainnya. Ini jadi pelajaran untuk semua orang yang bekerja di lapangan ini, perlu disiplin dalam pekerjaan kita agar tidak ada kesalahan yang bisa membuat biaya tambahan. 🚚💸
 
Aku pikir ini seperti contoh nyata bagaimana waktu memang sangat berharga, kan? Barang-barang yang terjebak di pelabuhan selama lama itu kayaknya sudah kehilangan nilai-nyatanya, tapi pemerintah masih ingin menangkap alih dan dilelang. Tapi apa artinya jika kita dilelang itu? Apakah hanya sekedar barang-barang yang ketinggalan waktu, atau apakah ada nilai emosional atau sejarah yang terkait?

Dan aku juga pikir ini peraturan baru ini bisa dijadikan kesempatan untuk memperbaiki sistem impor kita. Tapi bagaimana cara itu bisa dilakukan? Dengan mengatasi kesalahan-kesalahan kecil seperti ini, mungkin kita bisa mengurangi kesalahan-kesalahan besar yang terjadi dalam pengelolaan impor. Dan aku rasa ini perlu dijadikan topik untuk dibahas lebih lanjut, bagaimana cara kita bisa membuat sistem yang lebih efisien dan efektif. 🤔
 
Gue pikir peraturan ini nggak tepat, tapi kemudian gue pikir juga perlu dilakukan... apa adanya? Yang penting adalah pemerintah bisa mengatur agar barang-barang impor yang berjebak di pelabuhan tidak terus berjalan-jejalan dan bisa menghemat biaya. Tapi, kalau cara yang digunakan ini, gue bayangkan apakah ada yang mau jual barang-barang impor yang udah lama? Sewa gudang juga nggak murah-murah, kan? Atau kalau dijual lewat pelelangan, siapa yang nanti akan menangkap keuntungan dari itu...
 
Haha, kayaknya gojek tapi pelabuhan, sih... pemerintah nggak ingin barang impor jadi rantingan di pelabuhan, kan? Mereka mau ngambil alih dan dilelang, tapi kalau barang masih bermanfaat, jangan diperjual beli aja, jadi kayaknya pelelangan kayak gokil-klit. Tapi aku pikir ini ide yang keren, biar pajak tidak kalah dengan barang-barang impor yang terlalu lama menunggu di pelabuhan. Aku rasa ini akan membuat pemerintah bisa lebih efisien dan tidak kehilangan banyak uang karena kesalahan-kesalahan kecil.
 
aku rasa ini peraturan baru itu terlalu agresif, kayaknya gak ada yang mau nunggu lama-lama di pelabuhan. tapi saking cepatnya proses penimbunan dan pelelangan ini, aku khawatir ada barang-barang yang benar-benar baik masih akan dibuang. seperti apa yang terjadi dengan barang-barang yang masih punya nilai ekonomis? padahal gak ada jawabannya juga kayaknya. aku rasa pemerintah harus lebih bijak lagi, jangan terlalu cepat mengambil keputusan yang mempengaruhi banyak orang 🤑
 
Wahhhh, kayaknya pemerintah Indonesia jadi lebih cerdas banget! Mereka buat peraturan baru untuk barang impor yang terlalu lama berhenti di pelabuhan ini. Saya pikir itu bagus, karena banyak kemasan barang impor yang sudah lama tidak dibuka, dan biaya penyimpanannya harus dianggung oleh pihak pelabuhan. Nah, jika barang tersebut lama terimbun lebih dari 30 hari, maka itu akan jadi Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Bayangin aja, kalau barang impor kita tidak bisa dijual lagi karena lama berhenti, itu bikin rasa rugi bagi pihak penjual, kan? Jadi, pemerintah punya ide bagus untuk mengambil alih dan dilelang barang-barang tersebut, atau bahkan dipindahkan ke tempat penyimpanan lain. Saya yakin ini akan membantu meningkatkan efisiensi pengelolaan impor di Indonesia.
 
Gampang deh, pemerintah mau tindakan lagi untuk agar barang-barang impor yang lama tidak terjebak di pelabuhan. Tapi aku pikir ini perlu diawasi banget, siapa nanti yang nggak ketahuin waktu 30 hari? Aku yakin ada kalanya kesalahan bisa terjadi, dan aku harap pemerintah bisa memberikan jaminan agar proses ini tidak terlalu cepat atau nggak adil.
 
hehe, siapa tahu ini bisa membuat pelabuhan Indonesia lebih rapi, tapi gampang banget para petani karet untuk nggak punya stok yang nginsekali ke luar, kan? dan apa dengan barang-barang itu kemudian dilelang? siapa nanti yang ikut ambil bagian dari uang yang jatuh tangan?
 
Pembicaraannya di hari ini tentang peraturan baru pelabuhan gini kayak sekolah baru aduh, pemerintah gini mau buat aturan supaya barang impor tidak terlalu lama berdiri di pelabuhan. Tapi kalau barang itu lama banget, kayaknya harus dipindahkan ke tempat penyimpanan aja, jangan sabarnya! Aku rasa ini baik-baik saja, tapi yang penting di sini adalah tidak ada barang impor yang terlalu lama berdiri dan membuat biaya tambahan lain.
 
Saya pikir kayaknya kalau mereka mau dijual atau dibuang, kayaknya itu ada alasan yang jelas, bisa dipikirkan dari sisi ekonomi aja sih, misalnya kalo barang-barang tersebut masih punya nilai tapi tidak bisa dijual lagi, toh memang harus dibuang. Tapi, aku rasa ini juga harus diawasi agar tidak menumpuk di tempat penimbunan, biar tidak terjadi masalah lain, kayaknya perlu ada pengawasan yang tepat aja sih 😊
 
kembali
Top