Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk mengatasi barang impor yang terlalu lama terjebak di pelabuhan. Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, pemerintah akan menangkap alih dan berpotensi dilelang semua barang impor yang terlalu lama menganggur di pelabuhan.
Barang-barang tersebut akan dianggap sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) jika telah terimbun lebih dari 30 hari sejak penimbunan. Sementara itu, barang-barang tersebut akan dikenakan sewa gudang dan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
Jika batas waktu tersebut tidak terpenuhi, otoritas akan mengambil tindakan lanjutan, seperti pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Namun, untuk barang-barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan barang terlarang, pelelangan menjadi pilihan utama.
Peraturan ini juga mencakup barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali. Pemerintah ingin menghindari kehilangan pajak dan biaya lainnya karena kesalahan dalam pengelolaan impor.
Barang-barang tersebut akan dianggap sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) jika telah terimbun lebih dari 30 hari sejak penimbunan. Sementara itu, barang-barang tersebut akan dikenakan sewa gudang dan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
Jika batas waktu tersebut tidak terpenuhi, otoritas akan mengambil tindakan lanjutan, seperti pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Namun, untuk barang-barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan barang terlarang, pelelangan menjadi pilihan utama.
Peraturan ini juga mencakup barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali. Pemerintah ingin menghindari kehilangan pajak dan biaya lainnya karena kesalahan dalam pengelolaan impor.