Purbaya Atur Barang Impor Nganggur di Pelabuhan Dilelang Negara

Pemerintah menetapkan aturan baru untuk barang impor yang menganggur terlalu lama di pelabuhan. Barang-barang tersebut akan diambil alih dan berpotensi dilelang oleh negara jika tidak diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Menurut aturan ini, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat langsung dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).

Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Sementara itu, BTD yang dilarang impor dan ekspor dinyatakan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Otoritas Bea dan Cukai akan memberikan tenggat waktu hingga 60 hari kepada importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya. Jika batas waktu itu terlampaui, otoritas dapat mengambil tindakan lanjutan berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai BMMN.

Pelelangan menjadi pilihan utama untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan barang terlarang. Aturan ini juga mencakup barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali. Barang kiriman yang tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai BTD dan menghadapi risiko yang sama.

Pemerintah berharap aturan ini dapat membantu meningkatkan efisiensi pengelolaan barang impor di pelabuhan.
 
Hei, aku pikir ini penat banget sih! Barang yang ada di pelabuhan lama-lama tidak diambil, pasti ada barang yang hilang atau rusak. Aku tahu ada orang yang kurang berhati-hati saat mengisi dokumen, jadi barangnya menjadi impor yang menganggur. Saya ingat saat aku masih kuliah, aku melihat teman-temanku menunggu dokumen di pelabuhan selama 2 minggu, lama-khiranya dia punya barang itu. Itu memang tidak efisien. Aku harap aturan ini dapat membantu mengurangi kerusakan dan hilangnya barang impor. Tapi, aku khawatir bagaimana dengan orang-orang yang tidak memiliki sumber daya untuk membayar sewa gudang di TPP? Mungkin pemerintah harus memberikan bantuan tambahan kepada mereka.
 
Mana nih kabar ini? Pemerintah gini, kalau barang impor ada yang terlalu lama di pelabuhan, mau dipinjam negara kan! 🤣 Sementara itu, barang-barang yang tidak diajukan pemberitahuan, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi larangan dan pembatasan, kalau gini aja diambil alih oleh negara juga bisa dilelang. Wajib kagum ya! Kita kayaknya perlu berhati-hati nanti, karena barang impor kita kan?
 
Gampang banget kayaknya kagum sih, pemerintah mau ambil tindakan serius padang impor yang terus berantakan. Baru-baru ini terus nge-tumpul di pelabuhan karena walaupun sudah cukup lama tidak dimojo kan? Nah, kayaknya harusnya ada aturan jelas untuk barang-barang itu agar tidak keterbantangan lagi. Saya rasa pemerintah benar-benar ingin memperbaiki hal ini dan membuat pelabuhan lebih efisien. Dengan demikian nanti bisa mengurangi beban pada otoritas Bea dan Cukai dan juga mencegah barang-barang impor yang tidak ada nilai jual untuk masuk ke pasar lagi. Walaupun agak beratnya peraturan ini tapi saya rasa itu wajib diambil alih oleh negara kalo terus berantakan.
 
Mau dipikirin, kabar itu pasti membuat para petani dan penjual di pasar kaki lima bingung banget. Mereka kalau membeli barang impor dan lupa, apa aja yang terjadi? Baru-baru ini masih ada cara untuk memperbaiki kesalahan itu dengan tidak harus membayar denda. Tapi sekarang kabar itu jadi aturan baru, kayaknya berat banget untuk mereka.

Aku rasa ini salah paham dari aturan lama, kalau orang bisa meminta maaf dan bayar denda yang suda ada, tapi sekarang jadi seperti orang yang salah tidak bisa memaafkan. Aku takut kalau ada orang yang salah karena terlalu berat sekali hukuman itu.
 
Gue rasa ini aturan baru buat pemerintah kayak banget! Pemerintah ingin mengatur agar importir tidak lupa nggak bayar gajihnya, ya! Kalau gajeblang itu tidak dikembalikan, maka barang itu bisa dijual atau dipusung. Gue senang banget kalau pemerintah ini mulai mengontrol pelabuhan, karena sebelumnya kayak banget aja! Kita kira pasti ada orang yang ngerampok gajeblang importir, tapi ini buat menghindari hal itu!
 
kembali
Top