Pemerintah menetapkan aturan baru untuk barang impor yang menganggur terlalu lama di pelabuhan. Barang-barang tersebut akan diambil alih dan berpotensi dilelang oleh negara jika tidak diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Menurut aturan ini, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat langsung dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Sementara itu, BTD yang dilarang impor dan ekspor dinyatakan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Otoritas Bea dan Cukai akan memberikan tenggat waktu hingga 60 hari kepada importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya. Jika batas waktu itu terlampaui, otoritas dapat mengambil tindakan lanjutan berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai BMMN.
Pelelangan menjadi pilihan utama untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan barang terlarang. Aturan ini juga mencakup barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali. Barang kiriman yang tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai BTD dan menghadapi risiko yang sama.
Pemerintah berharap aturan ini dapat membantu meningkatkan efisiensi pengelolaan barang impor di pelabuhan.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Menurut aturan ini, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat langsung dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Sementara itu, BTD yang dilarang impor dan ekspor dinyatakan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Otoritas Bea dan Cukai akan memberikan tenggat waktu hingga 60 hari kepada importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya. Jika batas waktu itu terlampaui, otoritas dapat mengambil tindakan lanjutan berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai BMMN.
Pelelangan menjadi pilihan utama untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan bukan barang terlarang. Aturan ini juga mencakup barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali. Barang kiriman yang tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai BTD dan menghadapi risiko yang sama.
Pemerintah berharap aturan ini dapat membantu meningkatkan efisiensi pengelolaan barang impor di pelabuhan.